
Kabarjawa – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pembobolan dan pencurian sekolah, yaitu MS (29) asal Kampung Rongleber, Desa Morombuh, Kwanyar dan MN (30) dari Dusun Seppek Barat, Desa Dlemer, Kwanyar.
Kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Kecamatan Tragah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kunci T di saku celana salah satu pelaku.
Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk di sebuah sekolah.
Membobol Sekolah dan Mencuri Motor
Dalam aksinya di sekolah, pelaku membobol pintu dan mengambil berbagai barang berharga seperti speaker, alat fingerprint, serta tabung gas LPG 3 kilogram. Mereka memanfaatkan momen saat sekolah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya.
Selain membobol sekolah, kedua pelaku juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Mereka mencuri sebuah motor matik di Kwanyar serta sebuah motor milik petani yang sedang diparkir di area persawahan.
Hukuman Menanti Dua Pelaku Pembobolan Sekolah
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa pihak kepolisian terus berupaya menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku pencurian ini memberikan rasa aman bagi warga Bangkalan. Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja, dan para pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(Kabarjawa)