Dua Pelaku Pembobolan Sekolah di Bangkalan Diringkus, Terlibat Pencurian Motor

Bagikan :
Dua Pelaku Pembobolan Sekolah di Bangkalan Diringkus, Terlibat Pencurian Motor
Ilustrasi Pembobolan dan Pencurian (Gambar : Pixbay/S_Salow)

Kabarjawa – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap dua pelaku pembobolan dan pencurian sekolah, yaitu MS (29) asal Kampung Rongleber, Desa Morombuh, Kwanyar dan MN (30) dari Dusun Seppek Barat, Desa Dlemer, Kwanyar.

Kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Kecamatan Tragah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kunci T di saku celana salah satu pelaku.

Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk di sebuah sekolah.

Membobol Sekolah dan Mencuri Motor

Dalam aksinya di sekolah, pelaku membobol pintu dan mengambil berbagai barang berharga seperti speaker, alat fingerprint, serta tabung gas LPG 3 kilogram. Mereka memanfaatkan momen saat sekolah dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya.

Selain membobol sekolah, kedua pelaku juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Mereka mencuri sebuah motor matik di Kwanyar serta sebuah motor milik petani yang sedang diparkir di area persawahan.

Hukuman Menanti Dua Pelaku Pembobolan Sekolah

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga  Kakek 70 Tahun Meninggal Usai Kencan di Hotel Solo, Diduga Karena Sakit

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa pihak kepolisian terus berupaya menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku pencurian ini memberikan rasa aman bagi warga Bangkalan. Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja, dan para pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

YouTube Error dan Tidak Bisa Dibuka Simak Penyebab dan Solusinya!
Cara Menampilkan Dislike YouTube: Gampang, Bisa Pakai Ekstensi Gratis
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund: Gala Premier yang Menghidupkan Sinema Lokal
Jadwal Terakhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 16 Persen Apakah Benar? Cek Faktanya
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih
Warga Gunungkidul yang Tinggal di Bantaran Sungai: Tak Ikut Bersih-Bersih, Bisa Kena Denda

Terpopuler

Nama-nama Anomali Italian Brainrot
Daftar Nama Anomali Italian Brainrot, Viral: Ada Brr Brr Patapim, Bombombini Gusini, Capuccino Assassino, dll
Nama-nama Anomali Viral
Daftar Nama-nama Anomali: Paling Viral Tung Tung Tung Sahur sampai Tralalero Tralala
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Anomali Viral Tralalero Tralala
Ini Arti Tralalero Tralala, Anomali Viral Brainrot di TikTok Ramai Jadi Omongan
Gaji Guru Sekolah Rakyat Jogja 2025
CEK FAKTA, Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Gaji 5-8 Juta Dibuka, Apakah Benar atau Tidak?