
KabarJawa.com – Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan oleh aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue.
Sosok yang sebelumnya pernah bermasalah hukum di Bali itu kembali menuai kecaman keras dari warganet tanah air akibat perilakunya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris.
Aksi di Depan KBRI London
Video tersebut direkam pada malam hari di depan gedung KBRI London. Bonnie Blue tampak berjalan santai dengan menyematkan Bendera Merah Putih di bagian celananya.
Dalam aksinya, Bonnie tidak sendirian. Ia dikelilingi oleh sekelompok pria pendukungnya yang mengenakan penutup wajah berwarna biru. Mereka nampak menyorakinya.
Sambil berjalan, wanita tersebut melontarkan kalimat bahwa kedatangannya ke KBRI adalah untuk membayar denda.
“Hanya di sini untuk membayar denda 8,50 Poundsterling,” ucapnya dalam video tersebut. Angka 8,50 Poundsterling tersebut jika dikonversi setara dengan sekitar Rp200 ribu, yang merujuk pada denda yang pernah ia terima di Indonesia.
Profil Bonnie Blue: Siapa Dia Sebenarnya?
Bagi yang belum mengetahui, Bonnie Blue adalah nama panggung dari seorang wanita berkebangsaan Inggris bernama asli Tia Emma Billinger.
Wanita kelahiran tahun 1999 di Stapleford, Nottinghamshire, Inggris ini dikenal berprofesi sebagai aktris film dewasa Namanya mulai dikenal publik Indonesia karena serangkaian kontroversi yang ia buat saat berlibur di Pulau Dewata.
Dideportasi hingga Dilarang Masuk Bali 10 Tahun
Sebelumnya, Bonnie Blue bersama tiga rekannya (JJT, INL, dan LAJ) ditangkap oleh pihak berwenang di Bali. Mereka membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan umum Bali. Dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Buntut dari aksi tersebut, Bonnie Blue menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp200.000.
Tidak berhenti di denda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas dengan mendeportasi Bonnie Blue beserta rekan-rekannya kembali ke negara asal.
Sanksi administratif yang lebih berat juga dijatuhkan, yakni namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Artinya, Bonnie Blue dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.
Tuai Kecaman hingga Diadukan ke Otoritas Inggris
Kini, sosoknya mulai berseliweran di media sosial (medsos). Tak sedikit yang kemudian menyayangkan aksi yang dilakukannya dalam video.
Hal inilah yang kemudian membuat namanya kembali ramai dan menjadi bahan omongan di berbagai platform medsos karena menyangkut Bendera Merah Putih.
Terbaru, pihak KBRI London telah mengadukan Bonnie Blue kepada otoritas terkait di Inggris agar nantinya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan ataupun prosedur yang berlaku di sana.***