
KABAR JAWA – Pasukan Putih yang direkrut Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk mendukung layanan kesehatan lapangan tengah menjadi sorotan, terutama terkait besaran gajinya.
Meskipun belum ada pernyataan resmi, sejumlah media melaporkan bahwa kisaran gaji Pasukan Putih kemungkinan mengikuti standar yang berlaku untuk tenaga lapangan lain di ibu kota, seperti Pasukan Oranye (PPSU).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan resmi membuka rekrutmen Pasukan Putih pada awal September 2025.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur Pramono Anung yang bertujuan menghadirkan layanan kesehatan lebih dekat kepada masyarakat, khususnya warga lanjut usia dan pasien dengan ketergantungan tinggi.
Kehadiran Pasukan Putih segera menarik perhatian publik, terutama terkait besaran gaji dan fasilitas yang akan diterima anggotanya.
Estimasi Gaji Pasukan Putih Jakarta 2025
Hingga kini, Dinas Kesehatan belum merilis pernyataan resmi mengenai nominal gaji Pasukan Putih. Namun, beberapa media nasional mengabarkan bahwa skema penghasilan mereka kemungkinan disesuaikan dengan standar tenaga lapangan lain yang sudah lebih dulu ada di Jakarta, seperti Pasukan Oranye (PPSU) dan Pasukan Biru.
Sebagai perbandingan, petugas PPSU menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yaitu Rp 5.396.761 per bulan. Dengan acuan tersebut, penghasilan Pasukan Putih diperkirakan berada di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, Pasukan Putih berpeluang mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR).
- Fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perlengkapan kerja lapangan.
- Insentif tertentu sesuai kebutuhan operasional.
Meski demikian, rincian struktur gaji dan tunjangan secara resmi masih menunggu konfirmasi langsung dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dokumen seperti Surat Edaran Dinkes DKI Nomor 33/SE/2025 disebut-sebut akan menjadi salah satu acuan yang memuat detail tersebut.
Tugas dan Peran Pasukan Putih
Menurut informasi yang dirilis melalui laman resmi Pemprov Jakarta, Pasukan Putih memiliki tanggung jawab utama mendekatkan layanan kesehatan kepada warga. Beberapa tugas pokok mereka antara lain:
- Mendampingi masyarakat dalam pemantauan kesehatan rutin.
- Memberikan edukasi pola hidup sehat agar warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.
- Menjembatani akses layanan kesehatan bagi lansia, pasien dengan ketergantungan total, maupun warga yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan.
- Melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah, terutama untuk pasien dengan penyakit kronis seperti stroke atau diabetes.
Model layanan ini bersifat proaktif, sehingga masyarakat tidak perlu selalu mendatangi puskesmas atau rumah sakit. Sebaliknya, Pasukan Putih akan hadir langsung ke lingkungan warga.
Syarat Rekrutmen Pasukan Putih 2025
Untuk bisa menjadi bagian dari Pasukan Putih, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Warga ber-KTP DKI Jakarta.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat.
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes kesehatan, calon anggota Pasukan Putih akan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.
Alur Seleksi Pasukan Putih Jakarta
Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025 dibagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran dan unggah dokumen: 2–3 September 2025.
- Verifikasi dokumen: 3–4 September 2025.
- Pengumuman administrasi: 8 September 2025.
- Tes tulis dan skrining kesehatan: 9–10 September 2025.
- Pengumuman ujian kesehatan: 11 September 2025.
- Wawancara: 12 September 2025.
- Pengumuman hasil seleksi akhir: 15 September 2025.
Informasi Resmi Masih Ditunggu
Walaupun estimasi gaji Pasukan Putih disebut akan setara UMP DKI Jakarta 2025, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari Dinas Kesehatan.
Informasi valid mengenai gaji dan tunjangan nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih atau melalui Suku Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.
Program Pasukan Putih merupakan salah satu janji kampanye Gubernur Pramono Anung pada Pilgub Jakarta 2024, bersama dengan layanan JakCare dan JakAmbulans.
Dengan estimasi gaji sekitar Rp 5–5,5 juta per bulan ditambah tunjangan standar, Pasukan Putih berpotensi memiliki kesejahteraan yang setara dengan tenaga lapangan lain di Jakarta.
Namun, masyarakat masih perlu menunggu kepastian detail mengenai struktur gaji dan fasilitas tambahan yang akan diumumkan secara resmi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
***