
KabarJawa.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Hal ini disebut merupakan upaya untukmenjaga agar daya beli masyarakat tetap kuat dan roda perekonomian terus berputar stabil sepanjang tahun ini.
Kebijakan ini bakal menjadi salah satu bentuk insentif fiskal nyata yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para buruh dan pegawai.
Akan tetapi, bagaimana dengan ketentuannya? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya?
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Sesuai dengan regulasi tersebut, insentif pajak ini berlaku penuh selama satu tahun, mulai dari masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Artinya, selama 12 bulan ke depan, potongan pajak yang biasanya mengurangi gaji bulanan akan ditanggung oleh pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan secara umum, melainkan difokuskan pada sektor-sektor padat karya yang krusial. Insentif ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha utama, yaitu:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Kebijakan ini berlaku baik untuk pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang bekerja di sektor-sektor tersebut.
Syarat dan Ketentuan Lengkap
Agar bisa menikmati fasilitas bebas pajak ini, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh pekerja.
Bagi Pegawai Tetap
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Bagi Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Kerja Lepas)
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari.
- Atau total penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Selain itu, ada ketentuan tambahan yang menyebutkan bahwa pegawai tersebut tidak sedang menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode sebelumnya.
Penting juga untuk diketahui, sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (6), bahwa penghasilan yang mendapatkan insentif ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai peraturan perpajakan tersendiri.
Ada Lima Sektor Usaha
Jadi kesimpulannya, dengan adanya aturan PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini, pekerja di lima sektor usaha terpilih dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapatkan tambahan penghasilan tunai setara dengan nilai pajaknya.
Adapun kelima sektor tersebut adalah industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, dan sektor pariwisata.
Dengan demikian, pastikan Anda mengecek status kepesertaan serta sektor usaha tempat Anda bekerja untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat ini atau tidak.***