Redistribusi Guru ASN: Kesempatan Mengajar di Sekolah Swasta

Bagikan :

Kabarjawa – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera melaksanakan program redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan untuk meratakan distribusi guru di seluruh Indonesia, termasuk di sekolah swasta.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang merata dan berkualitas di semua wilayah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kriteria Guru ASN yang Bisa Mengikuti Redistribusi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru ASN agar dapat mengikuti program redistribusi. Berikut adalah kriteria yang ditetapkan:

  1. Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Pangkat dan Golongan: Guru harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan minimal Baik selama dua tahun terakhir.
  4. Kesehatan: Guru harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  5. Hukuman Disiplin: Guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Status Hukum: Guru tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Kriteria Sekolah yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Sekolah swasta yang ingin menerima guru ASN melalui program redistribusi juga harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. Izin Operasional: Sekolah harus memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan: Sekolah harus terdaftar dalam data pokok pendidikan setidaknya selama tiga tahun.
  3. Pelaksanaan Kurikulum: Sekolah harus melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh kementerian.
  4. Peserta Didik: Sekolah harus memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
  5. Anggaran Operasional: Sekolah harus memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan.
  6. Dana Bantuan Operasional: Sekolah tidak boleh menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
  7. Rombongan Belajar: Sekolah harus memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program redistribusi guru ASN ini diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dengan kriteria yang jelas baik untuk guru maupun sekolah penerima, program ini tidak hanya mendukung kebutuhan pendidikan di daerah yang kekurangan tenaga pengajar tetapi juga memberikan kesempatan bagi guru ASN untuk mengembangkan karier di berbagai lingkungan pendidikan, termasuk di sekolah swasta.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini: Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025 Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025: Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang