
KabarJawa.com – Baru-baru ini, BPJS PBI ramai menjadi sorotan publik usai muncul banyak keluhan di sejumlah wilayah di Indonesia, dimana status kepesertaan PBI disebut mendadak berubah menjadi nonaktif.
Pihak BPJS Kesehatan RI pun kemudian mengonfirmasi adanya fenomena tersebut. Melalui unggahan terbarunya di akun TikTok resmi @bpjskesehatan_ri yang diposting, Kamis, 5 Februari 2026, mereka memberikan penjelasan lengkap mengapa penonaktifan ini bisa terjadi dan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat.
PBI Ditentukan Kementerian Sosial
Dalam unggahan BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti tampak menjelaskan bahwa wewenang untuk menentukan siapa yang berhak menjadi peserta PBI atau siapa yang dinonaktifkan, bukanlah berada di tangan mereka. Otoritas terkait data kepesertaan PBI berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/ 2026 yang mulai berlaku Februari 2026,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com pada Kamis, 5 Februari 2026.
Artinya, jika ada seseorang yang tidak memenuhi syarat, orang tersebut tidak diaktifkan sebagai PBI.
Apa Itu BPJS PBI?
Bagi yang masih awam, perlu dipahami kembali definisi dari BPJS PBI. Berdasarkan dokumen resmi dalam laman BPK RI Kalsel, diketahui bahwa PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran.
BPJS BPI merupakan program Jaminan Kesehatan khusus yang diperuntukkan bagi fakir miskin. Juga, kepada orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Bedanya dengan BPJS mandiri, iuran peserta PBI ini dibayarkan oleh Pemerintah.
Secara umum, bantuan ini diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), biasanya pada tingkatan desil I hingga desil IV atau kelompok masyarakat termiskin.
Masalah penonaktifan bisa terjadi ketika dalam pembaruan data, status ekonomi seseorang tercatat naik ke tingkat yang lebih sejahtera, misalnya ke desil V atau lebih tinggi.
Cara Cek dan Aktifkan Lagi BPJS PBI
Lantas, bagaimana jika Anda merasa masih layak dan membutuhkan bantuan tersebut namun terlanjur dinonaktifkan?
BPJS Kesehatan rupanya memberikan angin segar bahwa kepesertaan bisa diaktifkan kembali atau re-aktivasi dengan beberapa syarat tertentu.
“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” kata Ali.
Adapun beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta PBI pada periode bulan sebelumnya.
- Masih masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
- Sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak atau emergency.
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka langkah yang harus dilakukan adalah segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk konfirmasi data, kemudian berkoordinasi dengan kantor BPJS Kesehatan untuk pembukaan akses.
Namun, yang paling penting saat ini yaitu warga masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaannya. Adapun pengecekan bisa dilakukan dengan melalui Aplikasi Mobile JKN, menghubungi Care Center 165, atau layanan Pandawa via WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 yang aktif 24 jam.
“Segera melapor ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.***