
KabarJawa.com– Musibah runtuhnya bangunan masjid tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) sore, mengguncang hati masyarakat.
Peristiwa tragis itu terjadi ketika ratusan santri tengah menunaikan shalat asar berjamaah. Bangunan megah yang seharusnya menjadi tempat ibadah justru berubah menjadi puing-puing yang menelan korban jiwa, melukai puluhan santri, dan membuat sejumlah lainnya masih dalam pencarian.
Duka mendalam langsung menyelimuti keluarga besar pesantren, masyarakat, dan bangsa. Namun, di balik tragedi ini, muncul seruan keras agar negara tidak lagi abai terhadap keselamatan para santri.
Musibah sebagai Alarm Keras
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. atau Gus Hilmy, menegaskan bahwa musibah ini harus menjadi alarm keras untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban. Semoga yang wafat mendapat kedudukan syahid di sisi Allah, yang terluka segera pulih, dan santri yang masih dicari segera ditemukan. Namun, di balik duka, kita wajib belajar. Peristiwa ini membuktikan pentingnya negara hadir menjamin keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang nyata,” tegas Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Gus Hilmy menilai, UU Pesantren sejatinya telah mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, dan pemberdayaan pesantren oleh negara. Tetapi hingga kini, implementasi undang-undang itu masih jauh dari harapan.
“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Pesantren juga menjadi rumah tinggal ribuan santri. Maka fasilitasi negara jangan hanya dipahami sebatas kurikulum atau anggaran operasional. Aspek keselamatan santri dan infrastruktur pesantren harus mendapat prioritas,” jelas Anggota Komite II DPD RI tersebut.
Ia menekankan, banyak pesantren masih membangun fasilitas secara swadaya dengan dana terbatas dan tanpa pengawasan teknis memadai.
Kondisi itu sangat rawan, apalagi ketika pembangunan berlangsung tanpa standar konstruksi yang jelas.
“Musibah di Sidoarjo adalah peringatan keras. Jangan biarkan pesantren berjalan sendiri tanpa perlindungan negara. Implementasi UU Pesantren harus dipercepat agar ada standar teknis, pengawasan, dan dukungan konkret bagi pembangunan fisik pesantren. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.
Gus Hilmy juga mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti amanat UU Pesantren dengan membuat peraturan daerah (perda) dan regulasi turunan lainnya.
“Banyak daerah belum memiliki perda tentang pesantren. Padahal UU sudah jelas mengamanatkan. Semoga peristiwa ini membuka mata semua pihak. Jangan sampai pesantren terus berjalan sendiri tanpa regulasi dan perlindungan negara,” ucapnya penuh tekanan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus aktif melibatkan dinas terkait, mulai dari pendidikan, perizinan, hingga tata ruang dan bangunan, untuk memastikan pesantren berdiri dengan aman.
Evakuasi Korban Runtuhnya Masjid Ponpes Al-Khoziny
Di sisi lain, Gus Hilmy menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim SAR, relawan, dan masyarakat yang sigap melakukan evakuasi. Ia melihat semangat gotong royong umat begitu nyata saat musibah ini terjadi.
“Semua pihak turun tangan, dari relawan, aparat, hingga masyarakat. Gotong royong ini luar biasa. Namun, gotong royong saja tidak cukup. Negara harus memperkuatnya dengan kebijakan sistematis agar tidak ada lagi korban santri akibat lemahnya infrastruktur,” tutur salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu.
Menutup pernyataannya, Gus Hilmy mengajak semua pihak untuk membantu Pondok Pesantren Al-Khoziny sekaligus memperjuangkan penguatan implementasi UU Pesantren.
“Mari kita ulurkan doa, tenaga, dan bantuan material bagi pesantren yang terdampak. Dan mari kita pastikan, UU Pesantren benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan pesantren di seluruh tanah air,” pungkasnya. (ef linangkung)