Mulai 2026, Peserta JKN Harus Bayar Sebagian Biaya Rumah Sakit Sendiri

Bagikan :
Ilustrasi | Mulai 2026, peserta JKN wajib menanggung sebagian biaya rumah sakit sendiri. (Kemkes)

KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). OJK merancang regulasi ini untuk memperkuat ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, seiring meningkatnya tren inflasi medis global.

OJK mengatur secara khusus perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan melalui SEOJK 7/2025. Regulasi ini menekankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, namun tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan baru ini, OJK mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi syariah dan unit syariah, untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan dengan skema co-payment atau pembagian risiko.

Mulai 1 Januari 2026, peserta atau pemegang polis wajib menanggung setidaknya 10% dari total klaim rawat jalan atau rawat inap, dengan batas maksimal:

  • Rp300.000 per klaim rawat jalan
  • Rp3.000.000 per klaim rawat inap
Baca juga  Santer Isu Rapel Gaji Pensiun Masuk Rekening Malam Ini, Taspen Bantah Kenaikan Upah Februari

M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong peserta asuransi untuk menggunakan layanan kesehatan secara lebih bijak dan berkualitas, sekaligus menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau.

OJK juga mendorong skema Coordination of Benefit yang memungkinkan koordinasi pembiayaan ketika pelayanan kesehatan dilakukan dalam skema JKN. Dengan koordinasi ini, perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan bisa berbagi tanggung jawab biaya secara proporsional.

OJK Wajibkan Tenaga Medis Ahli dan Sistem Digital Terpadu

OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki:

  • Tenaga ahli medis berkualifikasi dokter untuk menelaah tindakan medis (utilization review),
  • Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), dan
  • Sistem informasi digital yang mampu bertukar data dengan fasilitas kesehatan.

M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa infrastruktur tersebut akan membantu perusahaan asuransi melakukan analisis efektivitas layanan dan memberikan masukan berkala kepada rumah sakit atau klinik melalui telaah utilisasi.

SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) POJK 36/2024, yang merevisi POJK 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi.

Baca juga  14 Lembaga Keuangan Mikro Terindikasi Fraud, OJK Bergerak Cepat Lindungi Masyarakat

OJK menetapkan bahwa seluruh produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir.

Namun, untuk produk asuransi yang dapat diperpanjang otomatis dan telah disetujui atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK ini berlaku, perusahaan wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.

OJK akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan SEOJK 7/2025 untuk memastikan manfaatnya dirasakan seluruh pihak, baik perusahaan asuransi maupun peserta. M. Ismail Riyadi menambahkan, OJK ingin menciptakan sistem asuransi kesehatan yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?