Jadwal Ganjil Genap Jakarta 10 Juli 2026, Berlaku untuk Pelat Genap, Cek Jam Operasional dan Daftar Ruas Jalan

Bagikan :
Ilustrasi jadwal ganjil genap Jakarta Jumat, 10 Juli 2026 (AI // Kabar Jawa)

KabarJawa.com – Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026 sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.

Pada hari tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. Penerapan aturan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Masyarakat yang berencana beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta diimbau menyesuaikan waktu perjalanan dan memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perjalanan dapat berlangsung lebih lancar tanpa melanggar aturan pembatasan kendaraan.

Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026

Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan pada hari kerja untuk membantu mengurangi kemacetan di sejumlah koridor utama. Pada Jumat, 10 Juli 2026, kebijakan tersebut berlaku khusus bagi kendaraan dengan pelat nomor genap.

Adapun jadwal pemberlakuannya terbagi menjadi dua periode, yaitu:

  • Sesi pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
  • Sesi sore: pukul 16.00-21.00 WIB
Baca juga  Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi Hari Ini, Banyumas Siaga

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas seperti biasa tanpa terikat aturan ganjil genap.

Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta

Berikut sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang secara umum masuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.

Koridor Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Kawasan ini menjadi wilayah dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi sehingga termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Ruas jalan yang terdampak meliputi:

  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M.T. Haryono
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Kyai Caringin

Ruas Jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang Terdampak

Selain kawasan pusat kota, beberapa ruas jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara juga termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.

Baca juga  Daftar Tol yang Ada Diskon Tarif Saat Mudik Lebaran 2025, Apa Saja?

Daftar ruas jalan tersebut meliputi:

  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi barat)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang akan melintasi ruas-ruas tersebut pada jam operasional ganjil genap disarankan memastikan kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan pelat nomor pada hari tersebut.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Tidak seluruh kendaraan wajib mengikuti pembatasan ganjil genap. Sejumlah jenis kendaraan memperoleh pengecualian sehingga tetap dapat melintas di kawasan yang menerapkan aturan tersebut.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Sepeda motor
  • Kendaraan listrik dengan pelat lis biru
  • Kendaraan dinas berpelat merah
  • Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning

Adanya pengecualian ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik dan operasional kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat maupun transportasi umum.

Dengan mengetahui jadwal operasional serta ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, masyarakat dapat mengatur rute dan waktu perjalanan secara lebih efektif pada Jumat, 10 Juli 2026, sehingga dapat menghindari pelanggaran selama kebijakan berlangsung.***

Baca juga  Arus Kendaraan di Jembatan Kewek Dibatasi Mulai Desember 2025, Pemkot Yogyakarta Bergerak Selamatkan Infrastruktur Bersejarah

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya