
KabarJawa.com – Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026 sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Pada hari tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap adalah kendaraan dengan pelat nomor genap. Penerapan aturan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Masyarakat yang berencana beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta diimbau menyesuaikan waktu perjalanan dan memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perjalanan dapat berlangsung lebih lancar tanpa melanggar aturan pembatasan kendaraan.
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan pada hari kerja untuk membantu mengurangi kemacetan di sejumlah koridor utama. Pada Jumat, 10 Juli 2026, kebijakan tersebut berlaku khusus bagi kendaraan dengan pelat nomor genap.
Adapun jadwal pemberlakuannya terbagi menjadi dua periode, yaitu:
- Sesi pagi: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sesi sore: pukul 16.00-21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas seperti biasa tanpa terikat aturan ganjil genap.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta
Berikut sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang secara umum masuk dalam kawasan penerapan ganjil genap.
Koridor Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan
Kawasan ini menjadi wilayah dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi sehingga termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Ruas jalan yang terdampak meliputi:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
Ruas Jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang Terdampak
Selain kawasan pusat kota, beberapa ruas jalan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara juga termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap.
Daftar ruas jalan tersebut meliputi:
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara yang akan melintasi ruas-ruas tersebut pada jam operasional ganjil genap disarankan memastikan kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan pelat nomor pada hari tersebut.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak seluruh kendaraan wajib mengikuti pembatasan ganjil genap. Sejumlah jenis kendaraan memperoleh pengecualian sehingga tetap dapat melintas di kawasan yang menerapkan aturan tersebut.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Sepeda motor
- Kendaraan listrik dengan pelat lis biru
- Kendaraan dinas berpelat merah
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
Adanya pengecualian ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik dan operasional kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat maupun transportasi umum.
Dengan mengetahui jadwal operasional serta ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, masyarakat dapat mengatur rute dan waktu perjalanan secara lebih efektif pada Jumat, 10 Juli 2026, sehingga dapat menghindari pelanggaran selama kebijakan berlangsung.***