
KabarJawa.com – Menjelang berakhirnya libur panjang Idulfitri, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan serangkaian kebijakan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas tol utama untuk mengawal Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Kebijakan ini, yang mencakup penerapan sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap, akan diberlakukan mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2026.
Adapun adanya info terbaru mengenai pengaturan lalu lintas tersebut diumumkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui media sosial resminya.
“Perjalanan arus balik lebih lancar dan nyaman dimulai dari perencanaan yang tepat. Pemerintah menetapkan rekayasa lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil genap di sejumlah ruas tol pada 23-29 Maret 2026,” demikian keterangan tertulis Kementerian PPN/Bappenas, sebagaimana dilansir KabarJawa.com dari Instagram @bappenasri pada Kamis, 26 Maret 2026.
Selain itu, disebutkan pula rincian lokasi serta waktu diberlakukannya rekayasa lalu lintas tersebut. Berdasarkan pengumuman resminya, berikut penjelasan lengkapnya.
Satu Arah (One Way)
Skema One Way akan diberlakukan sepenuhnya pada rute arus balik yang vital, yaitu dari Tol Semarang-Solo KM 421 hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 70.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pada rute ini, seluruh lajur jalan akan difungsikan untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta.
Lajur Pasang Surut (Contra Flow)
Sistem Lajur Pasang Surut atau Contra Flow juga disiapkan di titik-titik krusial untuk menambah kapasitas jalan. Skema ini dibagi menjadi dua bagian, antara lain adalah sebagai berikut.
- Tol Jakarta-Cikampek KM 70-KM 47: Untuk ruas ini, contra flow akan berlaku mulai Selasa, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Tol Jagorawi KM 21-KM 8: Di ruas Jagorawi, skema contra flow akan diterapkan secara terbatas pada sore hari, yaitu pada hari Rabu, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026, masing-masing mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Ganjil Genap
Lebih lanjut, skema Ganjil Genap juga akan diterapkan secara penuh selama periode puncak arus balik untuk membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi. Aturan ini berlaku di rute:
- Semarang-Batang KM 414 s.d. Jakarta-Cikampek KM 47
- Tangerang-Merak KM 98 s.d. KM 31
Adapun aturan Ganjil Genap untuk kedua rute ini akan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Meskipun begitu, masyarakat disarankan rutin memantau perkembangan terbaru terkait rekayasa lalu lintas yang berlaku, guna mengantisipasi adanya perubahan jadwal maupun skema pengaturan lalu lintas di beberapa titik yang telah disebutkan di atas.***