
Kabarjawa – Kini, mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi membutuhkan kunjungan fisik ke kantor cabang.
Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan publik, peserta dapat mencairkan saldo JHT mereka secara online melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JMO (Jamsostek Mobile).
Fitur ini memberikan kemudahan serta efisiensi waktu, terutama bagi peserta yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor BPJS.
Program JHT sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, yang manfaatnya bisa dinikmati saat memasuki masa pensiun, mengalami PHK, hingga kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. Proses pencairan dana kini semakin cepat dan praktis.
Syarat Klaim JHT Secara Online
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Usia pensiun 56 tahun atau sesuai ketentuan perusahaan (PKB/PKWT)
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Berhenti usaha (untuk peserta Bukan Penerima Upah)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris)
- Klaim sebagian 10% atau 30%
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Langkah Mudah Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Berikut panduan lengkap mengajukan klaim JHT secara online:
1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO
Aplikasi JMO bisa diunduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Daftar atau Login Akun
Buat akun dengan data pribadi Anda jika belum pernah terdaftar. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password.
3. Pilih Menu ‘Klaim Saldo JHT’
Di halaman utama aplikasi, pilih menu ini untuk memulai proses klaim.
4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen
Isi formulir digital dan unggah dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan atas nama pribadi
- Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen pendukung lainnya
5. Verifikasi Melalui Video Call
Petugas BPJS akan melakukan verifikasi identitas Anda melalui panggilan video. Pastikan pencahayaan cukup dan koneksi internet stabil.
6. Tunggu Proses Persetujuan
Setelah verifikasi, permohonan Anda akan dievaluasi oleh tim BPJS. Status klaim dapat dipantau melalui aplikasi.
7. Dana Masuk ke Rekening
Jika disetujui, dana JHT akan dikirim langsung ke rekening bank Anda dalam waktu 7–14 hari kerja.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah dengan layanan digital melalui aplikasi JMO. Peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan dapat mengakses seluruh proses hanya melalui ponsel.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai syarat agar proses pencairan berjalan lancar. Dengan layanan online ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi praktis dan cepat bagi pekerja Indonesia untuk mendapatkan hak mereka.(Kabarjawa)