
KabarJawa.com – Menjelang tanggal 14 Februari 2026, euforia perayaan Hari Valentine alias Valentine’s Day mulai terasa di berbagai tempat.
Namun, bagi umat Islam, momen ini sering kali menimbulkan satu pertanyaan besar yaitu soal apakah boleh merayakannya, atau justru haram?
Menanggapi polemik tahunan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah memberikan pandangan yang komprehensif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pada dasarnya Islam tidak menolak konsep cinta kasih, namun memberikan batasan tegas terkait cara mengekspresikannya.
Penjelasan MUI
Melansir dari laman resmi MUI, Ni’am menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang penuh cinta kasih. Kasih sayang ini terbingkai dalam tiga konsep persaudaraan yaitu Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan sesama umat Islam), Ukhuwah Wathaniyah (Persaudaraan sebangsa dan setanah air), dan Ukhuwah Insaniyah (Persaudaraan sesama umat manusia).
“Sekalipun kita berasal dari suku yang beragam, bahasa daerah yang berbeda, keragaman itu tidak boleh menjadi alasan untuk bertentangan, berkonflik, apalagi bermusuhan. Semangatnya adalah kekeluargaan, persaudaraan, dan cinta kasih,” ujarnya belum lama ini.
Inti dari hukum merayakan Valentine terletak pada niat dan bentuk perayaannya. Ni’am pun mengisyaratkan “lampu merah” alias status haram jika perayaan tersebut menjurus pada hal-hal negatif.
Menurutnya, jika Valentine hanya dimaknai sebagai manifestasi kasih sayang universal, seharusnya hal itu dilakukan setiap hari, tidak menunggu tanggal 14 Februari.
Namun, apabila kemudian menjadi ajang untuk berperilaku yang bertentangan dengan ajaran agama serta hukum di lapangan, maka ini dilarang.
“Tetapi jika ekspresi Valentine berupa cinta-cintaan yang membangun hubungan di luar ketentuan agama, bertabrakan dengan aturan hukum negara, dan nilai-nilai masyarakat, maka tentu itu terlarang dan haram hukumnya,” tegas Prof. Ni’am.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa warga masyarakat mampu mengerti soal cinta kasih yang sebenarnya serta tidak terjebak dalam perayaan yang mana bisa berpotensi melanggar norma agama maupun etika sosial.
Fatwa MUI
Sementara itu, sikap tegas tertulis telah dikeluarkan oleh MUI di tingkat daerah yang secara spesifik mengharamkan partisipasi dalam perayaan Valentine.
Mengutip dari laman resmi MUI Sumatera Utara, diketahui bahwa Dewan Pimpinan MUI Sumut melalui tausiyah nomor 011/DP-P II/II/2023 menegaskan kembali soal fatwanya.
Adalah fatwa Nomor 28/Kep/MUI-SU/IV/2001 yang berisi secara tegas mengharamkan perayaan Hari Valentine bagi umat Islam.
Kemudian, disebutkan pula bahwa MUI Jawa Timur mengambil sikap serupa. Dijelaskan bahwa fatwa Nomor 03 Tahun 2017 menyatakan bahwa bagi umat Islam, ikut serta dan berpartisipasi dalam perayaan Hari Valentine hukumnya haram.
Lebih lanjut, disebutkan juga bahwa membantu atau memfasilitasi penyelenggaraan perayaan tersebut juga dianggap sebagai perbuatan haram.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai hukum merayakan Valentine bagi Islam menurut Majelis Ulama Indonesia.***