
KabarJawa.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026.
Sidang yang akan menjadi acuan resmi pemerintah ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 19 Maret 2026.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., akan memimpin langsung jalannya sidang yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan Lebaran tahun ini tetap menggunakan pendekatan ganda.
Keputusan akan diambil melalui musyawarah dengan mengintegrasikan data hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) secara langsung dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaksanaan rukyatul hilal akan dilakukan di puluhan titik pemantauan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Proses ini melibatkan Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Peradilan Agama, Ormas Islam, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Posisi Hilal Jelang Sidang Isbat
Berdasarkan paparan data hisab awal Syawal 1447 H dari Kemenag, posisi hilal pada hari pengamatan menunjukkan data sebagai berikut:
- Waktu Ijtimak: Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB.
- Ketinggian Hilal: 0° 54′ 27″ – 3° 7′ 52″.
- Sudut Elongasi: 4° 32′ 40″ – 6° 6′ 11″.
Data astronomi di atas akan dikonfirmasi ulang melalui laporan pandangan mata (rukyat) dari para perukyat di lapangan saat matahari terbenam pada tanggal 19 Maret nanti.
Imbauan Kemenag
Sidang Isbat bukan sekadar formalitas, melainkan forum musyawarah nasional yang mempertemukan pemerintah, ulama, akademisi, pakar astronomi, dan berbagai Ormas Islam untuk menghasilkan keputusan bersama yang komprehensif.
Oleh karena itu, Kemenag secara khusus mengimbau masyarakat untuk menjadikan hasil Sidang Isbat ini sebagai rujukan utama dalam menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
“Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil Sidang Isbat sebagai rujukan bersama dalam penetapan Hari Raya Idulfitri,” demikian keterangan resmi Kemenag melalui Instagram @bimasislam, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 17 Maret 2026.
Di samping itu, pemerintah juga mengingatkan agar potensi perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah di tengah masyarakat dapat dihormati.
Perbedaan tersebut diharapkan dipandang sebagai dinamika keilmuan, dengan tetap memprioritaskan persatuan dan sikap saling menghormati antarumat beragama.
“Perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah dihormati sebagai dinamika keilmuan, dengan tetap menjaga persatuan dan saling menghormati,” tutup keterangan Kemenag.***