
KABARJAWA – Gelombang keresahan melanda dunia perbankan perkreditan rakyat. Pemblokiran rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggegerkan para pelaku industri.
Perbarindo, yaitu organisasi nasional yang menaungi seluruh BPR dan BPRS di Indonesia, akhirnya bertindak cepat.
Ketua Umum Perbarindo, Teddy Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah formal dan terukur untuk menghadapi polemik tersebut.
Teddy Alamsyah, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPR Danagung Group Yogyakarta, memimpin respons strategis dari asosiasi.
Repons terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur
Ia menyampaikan bahwa Perbarindo segera mengirimkan surat resmi kepada PPATK. Dalam surat itu, pihaknya meminta penjelasan lengkap dan rinci mengenai kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau nganggur.
“Kami akan menyampaikan surat resmi ke PPATK untuk mendapatkan informasi yang utuh dan jelas. Tujuannya agar kami bisa menjelaskan secara transparan kepada seluruh anggota dan memfasilitasi tindak lanjut oleh anggota kepada para nasabah funding terkait kebijakan dari PPATK,” tegas Teddy dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (31/7/2025)
Teddy khawatir jika khawatir jika nanti nasabah BPR yang rekeningnya juga diblokir. Namun, Teddy menegaskan bahwa Perbarindo sama sekali tidak memegang data teknis terkait pemblokiran tersebut.
“Perbarindo tidak memiliki data terkait nasabah yang rekeningnya diblokir. Itu sepenuhnya kewenangan PPATK. Kami juga belum memperoleh salinan kebijakan resmi ataupun mekanisme teknis dari pihak berwenang,” ungkap Teddy.
Keresahan Menular ke Nasabah dan Pelaku BPR
Di lapangan, para nasabah mulai mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut. Beberapa mengeluh karena tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya. Di sisi lain, pihak BPR kesulitan memberikan jawaban konkret karena tidak memiliki data yang cukup.
Perbarindo mencatat bahwa fenomena ini menimbulkan kekhawatiran sistemik. Banyak BPR merasa dibayang-bayangi ketidakpastian.
Mereka khawatir nasabah kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan, terutama sektor mikro yang selama ini sangat mengandalkan layanan BPR dan BPRS.
Perbarindo mendesak agar PPATK segera membuka ruang komunikasi lebih terbuka dengan asosiasi perbankan mikro.
Teddy menekankan bahwa regulasi dan kebijakan pemblokiran rekening harus berjalan secara transparan dan proporsional, apalagi menyangkut nasabah kecil yang berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal.
“Kami mendukung segala upaya PPATK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, kebijakan seperti ini harus tetap menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap nasabah yang sah dan tidak memiliki indikasi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Setelah mengirim surat resmi, Perbarindo berencana menggelar pertemuan nasional secara daring dengan seluruh BPR dan BPRS. Forum ini akan menjadi ajang konsolidasi informasi, penyampaian update terkini, serta penyiapan strategi komunikasi ke nasabah.
Teddy menyebutkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral asosiasi untuk melindungi kepercayaan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan berdiri di depan, memastikan bahwa informasi yang benar dan utuh bisa diterima semua pihak,” pungkasnya. (ef linangkung)