
KABAR JAWA – Baru-baru ini, jagat media sosial (medsos) ramai membahas postingan yang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh seorang oknum petugas lalu lintas.
Kejadian ini mencuat setelah seorang warga Jogja bernama Wawan Wahid membagikan pengalamannya saat dikenai tilang.
Berdasarkan pengakuannya, pembayaran denda diarahkan ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi milik negara.
Menanggapi kasus ini, Jogja Police Watch (JPW) pun turut angkat bicara.
JPW Desak Paminal Polda DIY Bertindak
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba meminta Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan penyelidikan terhadap oknum polisi yang diduga melanggar prosedur resmi.
Menurutnya, petugas seharusnya memberikan kode BRIVA resmi yang terintegrasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk pembayaran denda.
Bukannya malah mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi.
JPW juga menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penilangan.
Diungkapkan bahwa pelanggar lalu lintas memiliki hak untuk memilih antara membayar denda melalui BRIVA resmi atau mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan membawa lembar tilang warna merah.
Lebih lanjut, Baharuddin juga menekankan pentingnya peran Paminal untuk menjaga integritas institusi.
“Paminal bertanggung jawab menjaga integritas internal Polri. Jika diperlukan, Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa untuk memastikan pengawasan melekat berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya dilansir dari TuguJogja.id pada Jumat, 18 Juli 2025.
Viral di Media Sosial
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengalaman Wawan Wahid kini ramai menjadi omongan di media sosial.
Dalam unggahannya di grup Facebook “Info Cegatan Jogja” pada Jumat, 18 Juli 2025, Wawan menjelaskan bahwa ia diberhentikan di simpang tiga Perwita, dekat pom bensin Berbah, Sleman.
Ia mengakui bahwa saat itu ia tidak mengenakan helm. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika ia hendak membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Pasalnya, Wawan mengklaim bahwa rekening tujuan yang muncul bukan atas nama lembaga resmi, melainkan atas nama pribadi seseorang.
Adapun besaran dana yang diminta dibayarkan lewat BRIVA tersebut sebesar Rp100.000.
Menanggapi postingan ini, warganet langsung membanjiri kolom komentarnya.
Tak sedikit yang kemudian mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak dan menyelidiki kejadian ini.***