
Kabarjawa – Skandal kasus korupsi di lingkungan PT Pertamina kembali mencuat, kali ini dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skema manipulasi yang dilakukan oleh sejumlah petinggi PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 197,3 triliun. Berikut rincian modus yang dijalankan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Modus Pengoplosan BBM oleh Tersangka
Investigasi Kejagung mengungkap bahwa tersangka utama, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, bersama Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam praktik pengoplosan BBM.
Mereka mencampurkan BBM berjenis Pertalite (RON 90) atau bahkan Premium (RON 88) dengan Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga Pertamax.
Proses pencampuran ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar prosedur pengadaan dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.
Blending dilakukan di fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Strategi Menurunkan Produksi Kilang
Skandal ini bermula dari kebijakan yang dibuat oleh beberapa petinggi PT Pertamina untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Riva Siahaan selaku Dirut Pertamina Patra Niaga, Agus Purwono (VP PT Kilang Pertamina Internasional), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional) diduga sengaja mengurangi produksi minyak dalam negeri.
Akibatnya, minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga PT Pertamina Patra Niaga memilih untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang lebih mahal.
Riva juga disebut melakukan pembelian produk dengan spesifikasi RON 92, padahal yang sebenarnya diterima adalah RON 90 atau lebih rendah.
Perbedaan ini menyebabkan pembengkakan biaya impor yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang dibeli.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah beberapa peran utama para tersangka dalam skandal ini:
- Maya Kusmaya (MK): Memerintahkan blending BBM ilegal dan menyetujui pembelian BBM dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya.
- Edward Corne (EC): Menjalankan instruksi untuk melakukan pengoplosan BBM dan pemasaran produk dengan harga lebih tinggi.
- Riva Siahaan: Menyetujui pembelian BBM dengan spesifikasi tidak sesuai dan mengarahkan strategi impor minyak yang merugikan negara.
- Agus Purwono (AP) & Sani Dinar Saifuddin (SDS): Menurunkan produksi minyak dalam negeri untuk menciptakan kebutuhan impor yang tidak perlu.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) & Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Menyediakan fasilitas penyimpanan untuk blending BBM ilegal.
Kasus ini mengungkap bagaimana skema korupsi yang terorganisir di tubuh PT Pertamina mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Modus pengoplosan BBM dengan memanipulasi harga dan kualitas produk menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dalam sistem tata kelola energi nasional.
Penetapan para tersangka oleh Kejagung menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor minyak dan gas.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.(Kabarjawa)