
Isu BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
KabarJawa.com– Kabar heboh baru-baru ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir mulai April 2026 otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menyebar luas di berbagai platform digital.
Informasi ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat, terutama para orang tua yang tengah menanti kelahiran buah hati.
Namun, di tengah derasnya arus informasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan segera memberikan klarifikasi.
Klarifikasi Terkait BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait mekanisme pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rizzky menyampaikan bahwa aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 16.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan setiap bayi yang lahir di Indonesia untuk didaftarkan sebagai peserta JKN oleh orang tuanya paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Ia menjelaskan bahwa keluarga tetap memegang peran utama dalam memastikan status kepesertaan bayi.
“Keluarga harus mendaftarkan bayi tersebut terlebih dahulu ke BPJS Kesehatan. Jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 28 hari sejak kelahiran, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif,” ungkap Rizzky pada Senin (06/04).
Proses pendaftaran kini semakin mudah dan praktis. BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital melalui WhatsApp PANDAWA yang dapat masyarakat akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Orang tua cukup mengirimkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi. Namun, Rizzky juga mengingatkan bahwa keterlambatan pendaftaran akan berdampak pada kewajiban iuran.
Jika orang tua mendaftarkan bayi setelah melewati batas 28 hari, BPJS Kesehatan tetap menghitung iuran sejak hari kelahiran bayi tersebut. Artinya, keluarga harus membayar iuran yang tertunggak sejak awal.
Tantangan Program JKN
Di sisi lain, Rizzky menyoroti capaian besar Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Cakupan ini mencakup seluruh kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari prinsip gotong royong yang menjadi fondasi utama program.
Sayangnya, ia mengakui masih ada tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebagian warga masih mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan hanya ketika sudah jatuh sakit.
Kebiasaan ini berpotensi mengganggu keberlanjutan sistem jaminan sosial yang bergantung pada kontribusi rutin seluruh peserta.
“Menjadi peserta JKN saat masih sehat itu sangat penting. Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Dengan memastikan kepesertaan tetap aktif, masyarakat turut menjaga sistem ini agar tetap berjalan untuk semua,” tegasnya.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga menyatakan kesiapan dalam mendukung integrasi layanan publik melalui portal INAku yang dikembangkan pemerintah, termasuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Integrasi ini akan menyederhanakan berbagai layanan administrasi, termasuk kepesertaan JKN.
Rizzky menambahkan bahwa iuran peserta tidak semata untuk pengobatan saat sakit. Dana tersebut juga dialokasikan untuk program promotif dan preventif yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan berbagai upaya tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya berpartisipasi aktif dalam Program JKN.
Gotong royong melalui pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci agar layanan kesehatan tetap berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Di tengah maraknya informasi yang belum tentu akurat, masyarakat sebaiknya selalu merujuk pada sumber resmi.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan ini sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini, pendaftaran bayi baru lahir tetap menjadi tanggung jawab keluarga, bukan otomatis oleh sistem pemerintah. (ef linangkung)