
KabarJawa.com – Hari ini, Minggu (1/2) seharusnya menjadi hari yang tenang dan membahagiakan bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri karena jadwal pencairan gaji bulanan telah tiba.
Namun, suasana di kalangan pensiunan justru dibuat geger dan gelisah oleh beredarnya kabar burung yang sangat masif.
Belakangan, isu mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan baru hingga pembayaran uang rapel (rapelan) menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, khususnya YouTube.
Bahkan, rumor tersebut menyebutkan tanggal spesifik yang sangat meyakinkan, yaitu dana rapel akan cair masuk ke rekening pada tanggal 5 Februari 2026 mendatang. Isu seperti ini kemudian membuat banyak pihak berharap, namun sekaligus bertanya-tanya mengenai kebenarannya.
Taspen Pastikan Kabar 5 Februari Adalah Hoaks
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, PT Taspen (Persero) tidak tinggal diam. Pihaknya mengklarifikasi tegas melalui bahwa isu pencairan rapel pada 5 Februari adalah informasi bohong atau hoaks.
Taspen mengisyaratkan bahwa hingga saat ini, pihak manajemen belum menerima regulasi atau surat edaran resmi apapun dari Pemerintah Pusat terkait adanya kenaikan gaji baru, pembayaran rapelan, maupun tunjangan pensiun tambahan untuk tahun 2026.
Intinya, Taspen telah secara khusus mengonfirmasi bahwa narasi pencairan tanggal 5 Februari tersebut tidak benar. Pihaknya memohon kepada seluruh pensiunan agar memastikan setiap informasi yang diterima hanya berasal dari sumber terpercaya, yakni situs resmi taspen.co.id atau media sosial mereka yang bercentang biru, serta mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan/rapel gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi Taspen,”demikian keterangan Taspen melalui Instagram resmi @taspen, dilansir KabarJawa.com pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Betul (hoaks rapel cair 5 Februari 2026) Sobat. Harap selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Segala informasi yang berkaitan dengan Taspen hanya dapat diakses melalui situs resmi taspen.co.id dan media sosial Taspen,” lanjutnya.
Waspada Video Manipulasi Menteri Keuangan
Kekacauan informasi ini diperparah dengan beredarnya sebuah video di Facebook yang viral belakangan ini. Video tersebut memuat narasi visual seolah-olah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan menjanjikan pencairan dana rapel pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Faktanya, video tersebut disinyalir kuat merupakan hasil rekayasa digital atau manipulasi yang menyesatkan. Perlu dipahami kembali bahwa kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang sering disebut-sebut itu adalah kebijakan lama.
Pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiun sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, aturan tersebut sudah berlaku surut sejak 1 Januari 2024, bukan merupakan kebijakan baru yang akan dirapelkan lagi di Februari 2026 ini.
Tetap Cair Hari Ini Tanpa Rapelan
Meskipun isu rapelan tersebut terbukti hoaks, para pensiunan tidak perlu khawatir mengenai hak bulanannya. Gaji pensiun reguler dipastikan tetap cair mulai hari ini, tanggal 1 Februari 2026. Proses pencairan dana pensiun pokok berjalan seperti biasa sesuai jadwal bulanan.
Hanya saja, nominal yang diterima adalah gaji pensiun reguler tanpa adanya tambahan rapelan kenaikan seperti yang digembar-gemborkan oleh isu hoaks tersebut.
Jadi, jika saldo yang masuk ke rekening bapak dan ibu hari ini jumlahnya “biasa saja” atau sama dengan bulan lalu, itu adalah hal yang wajar dan sudah sesuai ketentuan, karena memang tidak ada pencairan bertahap maupun rapel tambahan.
Tiada Rapel Februari 2026
Jadi kesimpulannya, isu yang menyebutkan bahwa rapel gaji pensiun akan cair pada 5 Februari 2026 adalah hoaks. Hal ini telah dibantah tegas oleh Taspen, sehingga para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada video manipulatif yang beredar.
Namun, ada satu hal yang bisa dipastikan bahwa gaji pensiun reguler akan mulai cair per 1 Februari ini.***