
KABAR JAWA – Dalam dua pekan terakhir, Indonesia dihadapkan pada peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dan perusahaan media.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini dan menegaskan bahwa jika tindakan represif terhadap pers tidak segera dihentikan, maka kebebasan pers dan demokrasi akan mengalami kemunduran yang sulit dipulihkan.
Beberapa insiden yang terjadi menunjukkan pola sistematis dalam upaya membungkam suara jurnalis. Kejadian ini terutama menargetkan wartawan yang meliput aksi protes terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004.
Dari serangan fisik hingga ancaman digital, jurnalis di berbagai daerah mengalami tindakan represif yang mengancam keselamatan mereka dan kebebasan pers secara keseluruhan.
Kekerasan terhadap Jurnalis di Berbagai Daerah
Pada 20 Maret 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU TNI, beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan.
Di Jakarta, jurnalis dari IDN Times serta seorang wartawan pers kampus dari Suara Mahasiswa UI mendapat perlakuan kasar dan intimidasi ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak revisi tersebut.
Empat hari kemudian, insiden serupa terjadi di Surabaya. Dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya mengalami serangan fisik dari aparat keamanan saat mendokumentasikan aksi protes.
Perlengkapan kerja mereka dirampas, dan bukti liputan berupa foto serta video dihapus secara paksa. Padahal, dokumentasi itu bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap demonstran.
Tidak hanya di Surabaya, intimidasi juga menimpa jurnalis di Sukabumi dan Bandung. Wartawan dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews menjadi sasaran tindakan represif ketika meliput demonstrasi mahasiswa di kedua kota tersebut. Mereka dipaksa menghapus hasil liputan mereka oleh pihak keamanan.
Situasi semakin memburuk pada 25 Maret 2025 di Malang, Jawa Timur. Delapan jurnalis pers mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menjadi korban kekerasan aparat ketika meliput aksi protes menentang revisi UU TNI.
Kejadian ini semakin menunjukkan bahwa tekanan terhadap kebebasan pers semakin meningkat tanpa adanya perlindungan yang jelas dari pemerintah.
Ancaman dan Teror terhadap Media
Selain serangan langsung di lapangan, bentuk ancaman lain juga menyasar kantor media. Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo di Jakarta menerima paket berisi kepala babi sebagai bentuk teror terhadap salah satu jurnalisnya.
Tidak hanya itu, akun Instagram Tempo juga mendapat ancaman agar mereka berhenti memberitakan isu-isu kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Teror berlanjut ketika akun WhatsApp keluarga jurnalis tersebut diretas dan tiga hari kemudian, kantor Tempo kembali dikirimi paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala.
Kejadian ini mencerminkan eskalasi ancaman yang tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup serangan digital dan psikologis.
AMSI menilai bahwa tindakan ini bertujuan untuk menanamkan ketakutan di kalangan jurnalis dan mendorong mereka untuk melakukan sensor diri (self-censorship) dalam memberitakan isu-isu sensitif.
Reaksi AMSI dan Seruan Tindakan Tegas
Menanggapi rentetan kekerasan ini, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyatakan bahwa kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 sedang berada dalam ancaman serius.
Jika insiden-insiden ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka pers di Indonesia akan mengalami kemunduran drastis dan hanya berfungsi sebagai corong pemerintah.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.
Menurut Sekjen AMSI, Maryadi, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Rekomendasi AMSI untuk Melindungi Kebebasan Pers
Untuk mengatasi situasi ini dan mencegah eskalasi lebih lanjut, AMSI memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak berwenang:
1. Penegakan Hukum yang Tegas – Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan mengungkap dalang di balik pengiriman paket ancaman ke kantor Tempo.
2. Perlindungan Jurnalis dan Media – Pemerintah wajib menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
3. Keamanan Digital bagi Media – Perusahaan media harus meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis, termasuk memperkuat sistem keamanan digital untuk mengantisipasi serangan siber.
Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI menegaskan komitmennya untuk terus membela kebebasan pers dan mendukung para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
AMSI berharap pemerintah serta masyarakat luas dapat bersatu dalam menjaga ekosistem media yang bebas dan independen.
Jika kekerasan terhadap jurnalis terus berlanjut tanpa sanksi yang jelas bagi pelakunya, maka masa depan demokrasi di Indonesia akan semakin suram.
Pers yang bebas dan independen adalah pilar utama dalam negara demokratis, dan negara wajib melindungi mereka yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.***