
KabarJawa.com – Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif baru berupa Protokol Jakarta, regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan konten jurnalistik.
Langkah ini menjadi terobosan multi-sektor untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi hak cipta sekaligus mendorong kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari kecerdasan buatan (AI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Protokol Jakarta menjadi tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual Indonesia.
“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025, yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertema Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Supratman menjelaskan bahwa setiap kreasi harus dilindungi secara hukum agar memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” tambahnya. Ia menekankan bahwa perlindungan tanpa nilai ekonomi yang jelas tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan kreator.
Melalui inovasi digital yang dikembangkan Kemenkum, pendaftaran hak cipta kini bisa dilakukan hanya dalam dua menit melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sertifikat ini menjadi pengakuan negara atas karya intelektual warga dan membuka peluang nilai ekonomi.
Fokus pada Perlindungan Jurnalis dan Publisher Right
Supratman menyoroti pentingnya publisher right dan perlindungan bagi pekerja media. Ia menekankan bahwa media adalah pilar demokrasi, dan kemandirian media dalam mengoptimalkan nilai karya jurnalistiknya berpengaruh langsung pada kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa protokol ini terinspirasi dari forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO), di mana ia menyoroti keadilan distribusi royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan kreator.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Protokol Jakarta kini membuka ruang bagi semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan regulasi ini. Dokumen inisiatif ini juga akan dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.
Kekayaan Intelektual sebagai Aset Ekonomi
Selain pengaturan royalti, Kemenkum juga menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan pinjaman. Dengan langkah ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar Supratman, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja media dan jurnalis sebagai fondasi keberlanjutan industri media nasional.
Dukungan AMSI dan Korporasi
Pada acara pembukaan IDC 2025, pengurus nasional AMSI menyerahkan dukungan simbolis atas Protokol Jakarta melalui kanvas putih berisi tandatangan ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi kepada Menteri Supratman.
“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.
Tahun ini, Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 berlangsung pada 22–23 Oktober di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti kedaulatan dan kemandirian industri media menghadapi transformasi digital berbasis AI.
National Sales Department Head Sinar Mas Land Johan Triono memberi apresiasi atas terselenggaranya acara ini dan menegaskan dukungan bagi media digital untuk tetap bertahan di era digital saat ini. Selain Sinar Mas Land, kegiatan IDC dan AMSI Awards 2025 juga didukung berbagai perusahaan besar seperti PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT BNI, PT Pertamina, PT Harita Nickel, PT Telkom Indonesia, PT BRI, PT Indofood, MIND ID, PLN, PT Merdeka Copper Gold, BRI, Mandiri, Indosat, dan Bank Syariah Indonesia.
Melalui Protokol Jakarta, pemerintah dan AMSI berharap industri media nasional dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat, nilai ekonomi yang adil, dan kemandirian digital yang berkelanjutan.***