
Yogyakarta, KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai Oktober 2026. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Melalui mekanisme ini, nantinya warga yang membutuhkan bansos tidak hanya menunggu pendataan pemerintah, tetapi perlu melakukan pendaftaran agar datanya dapat diverifikasi dalam sistem.
Kepala Seksi Jaminan dan Bantuan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Tri Oktavia Marjani mengatakan Perlinsos dirancang untuk memperbaiki proses pendataan penerima bantuan sosial.
Sistem ini dikatakan Oktavia memungkinkan masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bansos, kemudian data yang masuk akan diverifikasi menggunakan sejumlah sumber data pemerintah.
Ia juga mengatakan pendaftaran berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bantuan maupun warga yang belum pernah mendapat bansos.
“Jadi memang wajib mendaftar untuk Perlinsos ini. Sedangkan untuk nanti disetujui atau tidak, keputusannya ada di pusat,” kata Tri.
Pendaftaran Dilakukan Online
Oktavia menuturkan warga yang merasa membutuhkan bantuan sosial perlu melakukan pendaftaran secara online melalui laman perlinsos.kemensos.go.id.
“Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau memperoleh bantuan dari agen yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian hasil pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data.
Ada Mekanisme Sanggah
Oktavia menurutkan salah satu aspek penting dalam Perlinsos adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan apabila hasil pendataan dianggap tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Ia mengatakan warga yang merasa layak memperoleh bantuan tetapi dinyatakan tidak layak dapat mengajukan sanggahan.
“Mekanisme ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperbarui atau mengoreksi data yang digunakan dalam proses penentuan penerima bantuan,” katanya.
IKD Menjadi Bagian dari Proses Pendaftaran
Penerapan Perlinsos juga berkaitan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat perlu mengaktifkan IKD karena proses pendaftaran memanfaatkan data kependudukan dan verifikasi wajah.
Oktavia menjelaskan aktivasi IKD saja belum berarti warga telah masuk sebagai calon penerima bantuan.
Setelah identitas terverifikasi, masyarakat masih harus memilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
“Yang namanya terdaftar itu harus memilih bantuan. Bisa memilih PKH, BPNT atau keduanya. Kalau belum masuk ke daftar bantuan, berarti belum terdaftar,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, layanan aktivasi IKD dan pendaftaran Perlinsos dapat dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Warga yang telah menyelesaikan aktivasi identitas dapat langsung melanjutkan proses pengajuan bantuan sosial.
Pemkot Yogyakarta Siapkan Kolaborasi Antar-OPD
Bagi Pemkot Yogyakarta, penerapan Perlinsos tidak cukup dilakukan oleh Dinsosnakertrans. Sistem ini masih membutuhkan pembagian tugas yang jelas antara perangkat daerah yang menangani persoalan sosial, kependudukan, hingga teknologi informasi.
Ia mendorong aparatur sipil negara (ASN) di Kota Yogyakarta ikut membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Kabupaten Sleman telah lebih dahulu menjalankan sosialisasi Perlinsos sejak 4 Juni 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, menyebut pihaknya mengerahkan pegawai Dinsos serta agen yang telah mendapatkan pembekalan untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran.
Hingga kini, sekitar 2.700 agen telah mendapatkan pelatihan, meski belum seluruhnya aktif. Sekitar 1.400 agen tercatat telah menjalankan layanan Perlinsos.
Wawan menilai Kota Yogyakarta memiliki sejumlah modal untuk mempercepat implementasi, terutama dari sisi infrastruktur digital dan jumlah kepala keluarga yang relatif lebih sedikit.
Di Kota Yogyakarta sendiri, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) disebut sekitar 12.000 penerima, sedangkan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sekitar 22.000.
Pemkot Yogyakarta menargetkan penerapan Perlinsos tidak berhenti pada perubahan mekanisme pendataan.
Sistem ini diharapkan membuat proses pengusulan, verifikasi, pemutakhiran, hingga penyaluran bantuan sosial semakin terukur sehingga bantuan dapat diterima warga yang benar-benar membutuhkan.***