
Kabarjawa – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih belum menemui titik terang.
Para buruh berharap pencairan hak mereka bisa direalisasikan sebelum Lebaran 2025, mengingat THR merupakan hak yang seharusnya diterima sebelum hari raya.
Ketidakjelasan Pencairan THR
Hingga saat ini, para mantan pekerja PT Sritex masih menunggu kepastian terkait pencairan THR mereka. Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, hingga kini pihak buruh belum menerima hak tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kurator berupaya agar THR dapat dicairkan bersamaan dengan pesangon setelah ada investor baru yang mengambil alih perusahaan.
Situasi ini menambah beban para buruh yang berharap dana THR bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Upaya Pemerintah dan DPR Mengawal Hak Buruh
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex. Komisi IX DPR RI merespons keluhan pekerja dengan mempercepat proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah langkah telah diambil, seperti penambahan petugas demi memastikan proses ini selesai sebelum Lebaran.
Selain itu, pemerintah turut meningkatkan nilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk memberikan rasa lega kepada para pekerja yang terdampak.
Langkah Pemulihan PT Sritex
Seiring dengan upaya memulihkan PT Sritex dari kondisi pailit, pemerintah mengambil langkah konkret dengan mengoperasikan kembali perusahaan di bawah manajemen baru.
Dalam proses ini, eks karyawan akan mendapat prioritas untuk kembali bekerja di perusahaan tersebut. Langkah ini disambut positif oleh para mantan pekerja yang berharap bisa mendapatkan pekerjaan kembali setelah lama menganggur akibat kebangkrutan perusahaan.
Harapan dan Tantangan
Meski ada upaya untuk mengatasi masalah ini, muncul tantangan berupa provokasi dari pihak-pihak yang bukan bagian dari eks karyawan PT Sritex.
DPR mengimbau agar semua pihak menjaga kondusivitas demi kelancaran proses pemenuhan hak pekerja. Ajakan demonstrasi tanpa dasar yang jelas justru dikhawatirkan memperkeruh suasana.
Harapan eks karyawan PT Sritex untuk mendapatkan THR sebelum Lebaran 2025 masih menggantung. Pemerintah dan DPR terus berupaya mengawal hak-hak pekerja agar segera terealisasi, termasuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan prioritas pekerjaan kembali di bawah manajemen baru.
Semoga langkah-langkah ini bisa memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para eks karyawan Sritex.(Kabarjawa)