
Kabarjawa – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa ada empat TPS di magentan.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan di Magetan. Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lokasi dan Persiapan PSU
Empat TPS yang menjadi lokasi PSU adalah TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri di Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo.
KPU Jatim memastikan bahwa semua persiapan menjelang PSU pada 22 Maret 2025 mendatang telah berjalan dengan baik.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di empat TPS tersebut sudah dilantik. Menariknya, seluruh petugas yang terlibat adalah anggota baru.
Hal ini sejalan dengan surat edaran KPU RI No.493 yang menginstruksikan pembentukan badan adhoc (KPPS) melalui mekanisme evaluasi, bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemungutan suara.
Logistik dan Mekanisme Pelaksanaan
Kesiapan logistik PSU juga menjadi perhatian utama KPU Jatim. Saat ini, sekitar 2.000 surat suara dengan label khusus PSU MK telah dicetak dan siap didistribusikan.
Selain itu, KPU akan mencetak tambahan sekitar 200 surat suara di Temprina Nganjuk untuk memenuhi kebutuhan PSU.
Dari segi mekanisme pelaksanaan, PSU akan tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.17/2017 yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Namun, ada sedikit penyesuaian dalam proses rekapitulasi suara. Rekapitulasi akan dilakukan sehari setelah penghitungan suara di masing-masing TPS selesai.
Sosialisasi dan Dukungan Stakeholder
Guna memastikan proses PSU berjalan lancar, KPU gencar melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar empat TPS yang menggelar PSU.
Seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Magetan juga turut andil dalam proses sosialisasi ini. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PSU yang akan dilaksanakan.
Keputusan MK untuk menggelar PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan menjadi langkah penting dalam menjamin keadilan pemilihan kepala daerah.
KPU Jatim telah menunjukkan komitmen dalam mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan transparan.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dan pengawasan ketat, diharapkan PSU kali ini benar-benar merefleksikan suara rakyat Magetan.(Kabarjawa)