
KabarJawa.com – Belakangan ini, istilah rekening dormant mendadak ramai diperbincangkan. Publik mulai banyak mencari tahu setelah muncul dalam kasus tragis pembunuhan seorang Kacab (Kepala Cabang) Bank BUMN.
Polisi yang menangani perkara tersebut mengungkap bahwa korban mengalami tindak kekerasan di dalam mobil. Motifnya diduga berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant menuju rekening penampungan tertentu.
Dari sinilah muncul pertanyaan besar, apa sebenarnya rekening dormant itu, dan mengapa keberadaannya bisa menyeret pada isu serius seperti ini?
Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant?
Rekening dormant pada dasarnya adalah rekening tabungan yang tidak lagi aktif melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Rekening ini masih tercatat dalam sistem perbankan, namun fungsinya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nasabah tidak bisa melakukan aktivitas keuangan apa pun sebelum status rekening tersebut diaktifkan kembali.
Berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan, diketahui bahwa rekening dormant berarti tidak ada transaksi keluar maupun masuk, baik berupa setoran, penarikan, atau transfer, dalam periode yang sudah ditetapkan oleh bank.
Umumnya batas waktu ini berkisar antara tiga sampai enam bulan. Bahkan, rekening dengan saldo berapa pun bisa dinyatakan pasif jika tidak ada aktivitas, kecuali potongan otomatis dari sistem seperti biaya administrasi, bunga, atau pajak.
Mengapa Rekening Bisa Jadi Dormant?
Ada beberapa alasan yang membuat rekening menjadi dormant. Bisa karena nasabah jarang menggunakan rekening tersebut, memiliki terlalu banyak rekening sehingga lupa untuk bertransaksi, atau memang sengaja dibiarkan kosong.
Namun, di balik itu, rekening pasif berpotensi disalahgunakan pihak tertentu karena dianggap rawan dan kurang terpantau. Tidak heran, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menegaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat untuk aktivitas ilegal.
Cara Menghindari Rekening Menjadi Dormant
Bagi nasabah bank, tentu tidak ingin rekening yang dimiliki tiba-tiba tidak bisa digunakan. Beberapa langkah sederhana bisa dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi.
Misalnya dengan rutin melakukan transaksi, sekadar setor tunai atau transfer kecil setiap beberapa bulan sekali. Mengaktifkan layanan mobile banking juga membantu, karena nasabah bisa lebih mudah bertransaksi secara digital tanpa harus ke cabang bank.
Jika muncul tanda-tanda akses terbatas, sebaiknya segera hubungi pihak bank sebelum status rekening berubah menjadi dormant.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Setiap bank memiliki kebijakan berbeda untuk menghidupkan kembali rekening pasif. Cara paling umum biasanya dengan melakukan transaksi melalui teller atau mesin ATM.
Namun, ada pula bank yang meminta nasabah datang langsung ke kantor cabang untuk verifikasi data. Oleh sebab itu, langkah paling tepat adalah menanyakan langsung pada pihak bank mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengaktifkan rekening dormant tidak sesulit yang dibayangkan. Selama nasabah memahami prosedurnya, rekening bisa kembali digunakan tanpa hambatan berarti.
Rekening Dormant dalam Kasus Pegawai Bank BUMN
Kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN membuat istilah ini semakin mencuat ke permukaan. Polisi menduga ada rencana pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan sebagai motif utama.
Fakta tersebut menambah panjang daftar alasan mengapa rekening dormant perlu diawasi secara ketat. Tidak hanya bagi keamanan nasabah, tetapi juga untuk mencegah potensi kejahatan keuangan.
Rekening Pasif
Jadi kesimpulannya, rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki transaksi dalam periode tertentu. Meski terkesan sepele, status ini ternyata menyimpan risiko, baik bagi nasabah maupun pihak perbankan.
Kasus yang menimpa pegawai bank BUMN menjadi salah satu tragedi dimana rekening dormant bisa ikut disebut-sebut ke dalam isu kriminal.
Dengan menjaga agar rekening tetap aktif dan memahami cara mengelolanya, maka nasabah tidak hanya melindungi keuangan pribadi tetapi juga ikut menutup celah penyalahgunaan di dunia perbankan.***