
KABAR JAWA – Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kasus memalukan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran.
Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat ia bertugas.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah informasi dari kepolisian mengungkap adanya unsur kelainan dalam perilaku pelaku.
Penyidikan mendalam pun dilakukan untuk menggali motif, kronologi, dan kondisi psikologis tersangka.
Dugaan Kelainan Seksual Jadi Pendorong Aksi Keji
Kabar terbarunya, Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual yang serius.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Priguna diduga memiliki fantasi seksual terhadap orang dalam keadaan tidak sadar.
Hal inilah yang diduga menjadi faktor utama yang mendorongnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
Pihak berwenang pun kini berencana melibatkan ahli psikologi serta forensik guna memastikan adanya gangguan psikoseksual pada diri tersangka.
Rangkaian Kronologi Kejadian di RSHS Bandung
Kasus ini terjadi pada dini hari, tanggal 18 Maret 2025.
Saat itu, korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk menemani sang ayah yang sedang dirawat dalam kondisi gawat.
Dalam situasi tersebut, pelaku justru menyalahgunakan wewenangnya.
Priguna meminta korban untuk menjalani transfusi darah.
Namun, yang mencurigakan, korban diminta melakukan prosedur itu sendirian, tanpa didampingi anggota keluarga lain.
Ia lalu diarahkan menuju kamar rawat bernomor 711 sekitar pukul 01.00 WIB.
Di ruang tersebut, korban disuruh mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian pribadinya.
Tanpa disadari, pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus ke tubuh korban.
Adapun informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali sebelum menyuntikkan cairan tersebut.
Akibatnya, korban merasa pusing hebat dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Dan ketika sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB, korban langsung disuruh berganti pakaian dan dibawa turun oleh pelaku.
Namun, rasa perih yang dirasakannya saat buang air kecil membuat korban curiga telah mengalami pelecehan selama tidak sadarkan diri.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Jerat Pasal Kekerasan Seksual
Setelah melalui proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dikenai Pasal 6 huruf c dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan pasal tersebut, Priguna menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan, seiring upaya penyelidikan untuk memastikan bahwa kasus ini diusut secara tuntas.***