Kabarjawa – Kasus penipuan kembali mengguncang dunia usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kali ini, modus yang digunakan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata hanya kedok untuk mengelabui pelaku usaha katering. Polisi berhasil mengungkap sindikat penipuan program MBG yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Pasuruan dan Lampung. Penangkapan dilakukan ketika para tersangka sedang menggelar sosialisasi di Pasuruan.
Pengungkapan Komplotan Penipu MBG
Polres Pasuruan Kota berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program MBG. Keempat pelaku tersebut adalah:
- MH (50), perempuan, warga Kota Pasuruan
- MB (48), warga Kabupaten Pasuruan
- AI (62), warga Kabupaten Pasuruan
- HI (55) dan HP (55), warga Jakarta Pusat
Mereka ditangkap saat melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi program MBG kepada pelaku UMKM di Aula Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Acara ini dihadiri oleh 17 UMKM dari berbagai daerah, seperti Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
Selain di Pasuruan, komplotan ini juga telah menjalankan aksinya di Lampung dengan modus yang sama. Bahkan, mereka telah menarik sejumlah biaya dari para pemilik usaha katering di daerah tersebut. Uang hasil penipuan ini ditemukan di rekening salah satu tersangka, MH, dengan jumlah mencapai Rp5,2 juta.
Modus Penipuan Program MBG
Para tersangka menggunakan program MBG sebagai kedok untuk menipu pelaku usaha katering. Mereka mengundang UMKM ke acara sosialisasi dan menjanjikan keuntungan dari program tersebut. Namun, para peserta justru diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat keikutsertaan. Setelah uang diterima, pelaku tidak memberikan manfaat yang dijanjikan dan menghilang.
Rencananya, komplotan ini juga akan menggelar sosialisasi serupa di Kecamatan Kejayan. Namun, sebelum acara tersebut terlaksana, aparat kepolisian berhasil menangkap mereka.
Sinergi TNI-Polri dalam Pengungkapan Kasus
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara TNI dan Polri. Sebelumnya, Kodim 0819 Pasuruan melaporkan lima orang yang mencurigakan saat mengadakan sosialisasi program MBG di Desa Jeruk. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, empat dari lima orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penipuan ini menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program yang menjanjikan keuntungan besar. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap program dan pihak penyelenggara sebelum memberikan pembayaran atau investasi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum juga menjadi kunci dalam mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.(Kabarjawa)