
Kabarjawa – Pungli Seleksi CPNS! Praktik kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi sorotan. Kasus terbaru terjadi di Jawa Tengah, di mana seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MB ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2021.
Modusnya adalah menjanjikan kelulusan kepada para korban dengan imbalan sejumlah uang. Kini, MB harus menghadapi konsekuensi hukum setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.
Modus Operandi dan Jumlah Korban
MB diduga menawarkan jalan pintas kepada enam orang korban agar bisa lolos seleksi CPNS. Iming-iming tersebut membuat korban rela membayar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta per orang.
Dari hasil pungli ini, MB berhasil mengumpulkan total Rp 900 juta. Sayangnya, harapan korban hanya berujung kekecewaan karena mereka tetap gagal dalam seleksi CPNS.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kejaksaan mulai mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari para korban yang merasa tertipu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejati Jawa Tengah akhirnya menetapkan MB sebagai tersangka. Saat ini, MB telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aliran Dana dan Upaya Pengembalian Uang Korban
Uang hasil pungli tidak dikembalikan oleh MB, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan kini sedang menelusuri aset yang dimiliki tersangka guna mengetahui ke mana aliran dana tersebut.
Proses pelacakan aset atau asset tracking ini bertujuan untuk memastikan kemungkinan pengembalian uang kepada para korban.
Pasal yang Menjerat MB
Dalam kasus ini, MB dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti MB cukup berat, mengingat kejahatan ini merugikan negara serta individu yang berharap dapat mengabdi sebagai ASN melalui jalur resmi.
Kasus pungli dalam seleksi CPNS ini menjadi peringatan bahwa praktik kecurangan masih marak terjadi dan dapat merugikan banyak pihak.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jalan pintas dalam proses rekrutmen CPNS.
Kejaksaan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan korupsi guna menjaga integritas seleksi CPNS di Indonesia.(Kabarjawa)