
Kabar Jawa – Korpri mengusulkan batas usia pensiun ASN ditambah hingga 70 tahun berdasarkan jabatan. Usulan ini disampaikan ke Presiden Prabowo dan para pejabat tinggi negara sebagai langkah meningkatkan profesionalisme ASN.
Langkah strategis untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) tengah digagas oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Organisasi ini secara resmi mengusulkan penambahan batas usia pensiun ASN, dengan mempertimbangkan jabatan serta peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usulan tersebut telah dikirim kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh bersama Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana.
Usia Pensiun yang Diusulkan Korpri
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada 22 Mei 2025, Zudan memaparkan rincian usia pensiun yang diharapkan dapat diberlakukan sesuai jenjang jabatan ASN. Berikut rincian usulan yang diajukan:
- Jabatan Fungsional Utama: pensiun pada usia 70 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun
- JPT Madya atau eselon I: pensiun di usia 63 tahun
- JPT Pratama atau eselon II: usia pensiun menjadi 62 tahun
- Jabatan administrasi eselon III dan IV: usia pensiun 60 tahun
Perbandingan dengan Ketentuan Batas Usia Pensiun Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, saat ini batas usia pensiun ASN diatur sebagai berikut:
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Fungsional Keterampilan termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda: 58 tahun
- Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: 60 tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
Sementara itu, untuk jabatan fungsional tertentu di bidang pendidikan dan riset, terdapat ketentuan tersendiri:
- Guru: 60 tahun
- Dosen: 65 tahun
- Guru Besar, Peneliti Ahli Utama, dan Perekayasa Ahli Utama: 70 tahun
Ketentuan ini merujuk pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Alasan Penambahan Usia Pensiun ASN
Menurut Zudan, usulan peningkatan batas usia pensiun ini tidak semata bertujuan memperpanjang masa kerja ASN. Lebih dari itu, kebijakan ini diyakini akan memberikan ruang bagi pengembangan keahlian dan karier, baik bagi ASN yang menjabat secara struktural maupun fungsional.
“Harapan hidup semakin panjang, tingkat kesehatan semakin baik, maka sangat masuk akal apabila masa kerja ASN juga diperpanjang,” ujarnya. Ia menyebut bahwa peningkatan usia pensiun bisa menjadi insentif untuk mempertahankan profesionalisme sekaligus meningkatkan produktivitas ASN.
Gagasan Transformasi Jabatan ASN: Semua Jadi Fungsional
Dalam dokumen yang sama, Korpri turut menyampaikan ide reformasi struktural di tubuh ASN. Usulan ini mencakup pemberian jabatan fungsional secara langsung kepada ASN sejak pertama kali dilantik. Untuk ASN yang saat ini telah menjabat, mereka akan diberikan opsi mengikuti uji kompetensi guna beralih ke jabatan fungsional.
Zudan menyampaikan bahwa sistem pemberian jabatan seperti saat ini sering kali membuat ASN tidak fokus karena terhambat oleh ketersediaan formasi. Skema piramida, yang menyempit di jenjang atas, dianggap menyebabkan demotivasi dalam pengembangan karier.
Sebagai alternatif, Zudan menawarkan sistem “tabung” atau “paralon”, di mana jumlah formasi jabatan fungsional dijaga tetap sejak level awal hingga tertinggi. Dengan pendekatan ini, ASN akan lebih termotivasi dalam mengejar karier fungsional karena peluangnya lebih terbuka dan adil.
Harapan Masuk dalam Revisi UU ASN
Zudan juga mengutarakan harapannya agar usulan penambahan batas usia pensiun dan transformasi jabatan ASN ini bisa diakomodasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang berlangsung.
Ia meyakini bahwa langkah ini akan menjadi bagian penting dalam pembaruan sistem kepegawaian negara demi menghadirkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Penutup
Dengan usulan ini, Korpri membuka ruang diskusi yang luas mengenai masa depan ASN di Indonesia. Penyesuaian usia pensiun serta sistem jabatan diharapkan tak hanya meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja dan keahlian.
Kini, keputusan ada di tangan pemerintah dan legislatif: akankah mereka mengabulkan usulan perubahan penting ini demi masa depan birokrasi Indonesia?
***