
Kabarjawa – Seorang karyawan diler mobil bekas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial RN (28) ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan terhadap delapan unit mobil.
Aksi kriminal ini dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan untuk menutupi utang pribadinya. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti dari rekaman kamera pengawas.
Modus Operandi Penggelapan Mobil
RN yang bekerja sebagai staf administrasi di K-Cunk Motor, diler mobil bekas milik selebgram Suryono Hadi Pranoto, memanfaatkan posisinya untuk mengambil dokumen kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa sepengetahuan rekan kerja lainnya.
Dengan dokumen tersebut, ia kemudian membawa mobil-mobil tersebut keluar dari diler dan menjualnya dengan harga di bawah pasaran agar cepat laku.
Sebagai contoh, mobil Mitsubishi Expander yang seharusnya bernilai Rp 198 juta dijualnya hanya seharga Rp 145 juta. Total kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Polisi mengungkap bahwa RN melakukan aksinya secara bertahap dengan dua unit mobil pada Agustus 2024, satu unit pada September 2024, dua unit pada Desember 2024, satu unit pada Januari 2025, dan dua unit pada Februari 2025.
Motif Pelaku dan Penangkapan Oleh Polisi
Menurut penyelidikan polisi, motif utama RN dalam melakukan penggelapan ini adalah untuk melunasi utang yang timbul akibat kegagalan dalam bisnis jual beli mobil bekas. Selain itu, sebagian hasil kejahatannya juga digunakan untuk keperluan pribadi dan mencoba membangun kembali usahanya.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya setelah polisi mengumpulkan bukti kuat atas tindakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reaksi Pemilik Diler dan Terungkapnya Kasus
Suryono Hadi Pranoto, pemilik K-Cunk Motor, mengaku sangat terkejut dengan tindakan RN. Awalnya, ia tidak menduga bahwa karyawannya yang telah bekerja selama dua tahun bisa melakukan tindakan kriminal tersebut. RN sendiri dipekerjakan di diler tersebut karena hubungan baik antara Suryono dan orang tua pelaku.
Kasus ini terungkap ketika Suryono hendak memperbaiki salah satu mobil di diler, tetapi kendaraan tersebut ternyata tidak ada di tempat.
Setelah memeriksa laporan keuangan serta rekaman kamera pengawas, ia menemukan bahwa RN adalah dalang di balik hilangnya mobil-mobil tersebut.
Kasus penggelapan delapan mobil di Tulungagung ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk lebih waspada terhadap sistem administrasi dan pengelolaan aset mereka.
Kejahatan yang dilakukan oleh RN menunjukkan bagaimana seseorang bisa menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Dengan hukuman yang setimpal, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Kabarjawa)