
Kabarjawa – Mengetahui tanggal Hijriah sangat penting bagi umat Islam, terutama untuk menjalankan ibadah yang berkaitan dengan waktu, seperti puasa dan pembayaran zakat fitrah.
Perbedaan sistem penanggalan Hijriah dan Masehi sering kali menimbulkan kebingungan, terutama karena pergantian harinya yang tidak sama. Lantas, berapakah tanggal Hijriah untuk 20 Maret 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi
Kalender Hijriah didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi, dengan satu siklus sinodik Bulan berlangsung sekitar 29,5 hari.
Oleh karena itu, dalam setahun kalender Hijriah terdiri dari 354 hari. Berbeda dengan kalender Masehi yang mengikuti peredaran Bumi mengelilingi Matahari, yang memiliki 365 hari dalam setahun.
Selain itu, pergantian hari dalam kalender Hijriah terjadi saat matahari terbenam atau waktu maghrib, sedangkan kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 tengah malam.
Perbedaan ini menjadi alasan pentingnya memahami konversi kalender agar tidak salah dalam menjalankan ibadah.
Kalender Hijriah 20 Maret 2025 Menurut NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Menurut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Kementerian Agama, tanggal 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah. Penetapan ini didasarkan pada hasil rukyatul hilal dan hisab yang dilakukan oleh masing-masing lembaga.
NU menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang berarti 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
Muhammadiyah pun memiliki penetapan serupa berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang mengusung prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.
Sementara itu, Kementerian Agama juga menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, sehingga tanggal 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H.
Hukum Zakat Fitrah pada Pertengahan Ramadhan
Memasuki paruh kedua Ramadhan, banyak yang bertanya-tanya apakah boleh membayar zakat fitrah sejak pertengahan bulan. Dalam hal ini, terdapat dua pendapat dari para ulama.
Pendapat pertama membolehkan pembayaran zakat sejak awal atau pertengahan Ramadhan. Alasannya, zakat fitrah diwajibkan karena puasa, sehingga boleh dikeluarkan selama bulan Ramadhan. Pandangan ini dianut oleh ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri, karena zakat fitrah bertujuan untuk mencukupi kebutuhan kaum miskin saat Hari Raya. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Tanggal 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 Hijriah menurut NU, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama.
Memahami konversi kalender Hijriah dan Masehi sangat penting agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah. Mengenai zakat fitrah, terdapat perbedaan pendapat terkait waktu pembayarannya, namun yang terpenting adalah niat tulus untuk membantu sesama.
Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang kalender Hijriah serta hukum zakat fitrah.(Kabarjawa)