
KabarJawa.com – Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) atau yang sering disebut UMR Surabaya untuk tahun 2026 diperkirakan bakal diumumkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini menyusul adanya langkah pemerintah pusat yang telah resmi menetapkan formula perhitungan upah minimum 2026 sebagai acuan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa penetapan aturan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa, (16/12) tersebut telah melalui pertimbangan matang.
Disebutkan pula bahwa pemerintah memperhitungkan berbagai aspek krusial, mulai dari kondisi ekonomi nasional yang dinamis hingga aspirasi yang disuarakan oleh serikat pekerja.
Adapun dalam aturan baru itu, Gubernur wajib untuk menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan bisa menetapkan UMK.
Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengeluarkan penetapan soal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta bisa menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Rumus Baru Hitungan UMP
Pemerintah pusat telah mengetok palu mengenai mekanisme perhitungan yang wajib digunakan oleh seluruh daerah. Formula penetapan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan skema penjumlahan antara angka inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alfa.
Secara matematis, rumusnya adalah Kenaikan Upah Minimum = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).
Yassierli menjelaskan bahwa variabel alfa merupakan indeks tertentu dengan rentang angka yang telah ditentukan (0,5 hingga 0,9).
Kapan Pengumuman Upah Minimum Surabaya 2026?
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan patuh serta mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan.
Lantas, kapan tanggal pasti pengumuman UMK Surabaya 2026? Hingga saat ini belum ada rilis jadwal resmi dari Pemkot Surabaya. Namun, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu atau deadline yang ketat.
Menaker Yassierli telah menginstruksikan para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat pada hari Rabu, 24 Desember 2025.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang mana ia menilai bahwa kebijakan baru itu harus berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Diprediksi sebelum Natal
Jadi kesimpulannya, berdasarkan instruksi pusat, dapat diprediksikan bahwa Pemkot Surabaya akan mengumumkan besaran upah minimum di Surabaya sebelum perayaan Hari Raya Natal 2025.
Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi yang keluar dari pihak terkait. Sehingga, jadwal bisa berubah-ubah.
Yang jelas, publik, khususnya para buruh hingga pengusaha di Kota Pahlawan diimbau agar bersiap serta menunggu pengumuman resmi terkait aturan tersebut.***