
KabarJawa.com – Jadwal penetapan Upah Minimum Regional (UMR) atau yang secara administratif dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 kini menjadi sorotan para pekerja maupun pengusaha di sana.
Sebab, ekspektasi publik semakin memuncak setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal kuat akan segera merilis kebijakan upah nasional tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya mengindikasikan bahwa pengumuman terkait UMP 2026 berpotensi dilakukan pada hari ini, Selasa (16/12/2025), atau dalam waktu dekat ini.
Situasi ini memicu pertanyaan lanjutan mengenai kapan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menyusul langkah pusat tersebut.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut seluk-beluk jadwal pengumuman UMP Jogja untuk tahun 2026.
Menunggu Pengumuman Pusat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aryanto Wibowo, dalam keterangan terbarunya menjelaskan posisi pemerintah daerah saat ini.
Ia menegaskan bahwa Pemda DIY masih dalam posisi menunggu turunnya pedoman teknis penentuan upah dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, Aryanto mengisyaratkan bahwa pengumuman UMP DIY 2026 kemungkinan akan dilakukan pada bulan Desember ini.
RPP Sudah di Meja Presiden Prabowo
Sementara itu, sinyal percepatan pengumuman datang dari pemerintah pusat. Menaker Yassierli pada Senin (15/12/2025) mengungkapkan perkembangan signifikan terkait regulasi pengupahan.
Ia menyebut bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi payung hukum sistem pengupahan nasional yang baru telah diserahkan dan berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Hal itulah yang yang nantinya akan menjadi “lampu hijau” bagi Gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Gubernur DIY, untuk menetapkan dan mengumumkan UMP di wilayah masing-masing.
Prediksi Jadwal Pengumuman di Jogja
Berdasarkan alur birokrasi tersebut, dapat diprediksikan bahwa pengumuman UMP DIY 2026 akan dilakukan segera setelah pemerintah pusat merilis aturan resminya.
Jika Kemnaker mengumumkan kebijakan upah pada hari ini atau besok, maka ada kemungkinan Pemda DIY akan mengumumkan besaran UMR Jogja pada pekan ketiga atau keempat bulan Desember 2025, namun sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Target waktu ini sejalan dengan pernyataan Menaker yang menargetkan seluruh proses penetapan upah minimum secara nasional tuntas sebelum akhir tahun. Batas waktu ini dinilai krusial agar peraturan tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2026.
Menariknya, dalam proses penetapan kali ini, Yassierli sempat memberikan isyarat adanya “kejutan” dalam keputusan final pemerintah.
Hal itulah yang kemuidan memunculkan berbagai spekulasi di kalangan buruh mengenai potensi kenaikan upah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sebelum Pergantian Tahun
Jadi kesimpulannya, berdasarkan prediksi di atas, UMR Jogja 2026 akan diumumkan sebelum tanggal 1 Januari 2026. Meski begitu, belum diketahui tanggal pastinya.
Kemudian, belum ada pula pengumuman resmi dari pemerintah Yogyakarta terkait hal ini. Sehingga, perlu diingat bahwa jadwal di atas hanyalah perkiraan.
Namun yang jelas, Menaker saat ini telah mengisyaratkan bahwa UMP akan diumumkan dalam waktu dekat dan bakal ada ‘kejutan’ di dalamnya.
Publik pun diimbau untuk terus memantau pengumuman terbaru lewat kanal-kanal pemerintah setempat supaya mendapatkan kepastian nominal resmi upah minimum yang baru.***