
KabarJawa.com – Operasi Zebra Semeru 2025 kembali hadir di wilayah Jawa Timur dan menjadi sorotan para pengguna jalan, terutama mereka yang rutin melintas di Surabaya, Malang, dan kota lainnya.
Sejak Senin 17 November 2025, jajaran kepolisian telah mulai melakukan penindakan di berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Operasi ini berlangsung hingga 30 November 2025 dan menjadi salah satu agenda penting menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tujuan utama operasi ini tidak hanya sebatas menindak pelanggaran, tetapi juga mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, kepolisian ingin menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas. Penindakan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui tilang manual serta Electronic Traffic Law Enforcement yang beroperasi tanpa henti.
Jam Berapa Razia Dilakukan?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setiap kali ada operasi seperti ini digelar adalah soal waktu razia. Banyak pengendara ingin tahu kapan petugas berada di lapangan. Namun, hingga kini pihak kepolisian tidak pernah merilis jadwal pasti terkait jam pelaksanaannya.
Yang jelas, kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau alat penindakan elektronik bekerja sepanjang hari. Sistem ini aktif selama 24 jam penuh, termasuk malam hari. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan kapan pun mereka berada di jalan raya.
Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Di wilayah Malang, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai pada hari yang sama, yaitu Senin 17 November 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa operasi tahun ini memiliki fokus yang lebih tajam. Menurutnya, pelanggaran yang memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan adalah sasaran utama.
Ia menerangkan bahwa pengendara yang tidak menggunakan helm akan diprioritaskan dalam penindakan, begitu juga mereka yang melawan arus atau melaju tanpa sabuk keselamatan.
Ada pula perhatian serius terhadap pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari dua orang, serta kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
Pelanggaran lainnya seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga pelanggaran lain yang diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas juga tidak luput dari perhatian.
Menurut AKP Bambang, seluruh penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis. Petugas menggabungkan tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement, serta teguran langsung.
Harapannya, supaya warga masyarakat, khususnya para pengguna jalan dapat memahami alasan pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara.
Lokasi Penindakan dan Harapan ke Depan
Sementara, di Malang titik operasi tersebar di berbagai lokasi yang selama ini dikenal memiliki risiko kecelakaan tinggi. Ini, termasuk ruas jalan padat di wilayah hukum Polres Malang.
Adapun data Polres Malang mencatat bahwa sejak Januari hingga pertengahan November 2025 telah terjadi 723 kecelakaan dengan rincian 141 korban meninggal dunia, 10 korban luka berat, dan 1114 korban luka ringan.
Dan melalui Operasi Zebra Semeru 2025, kepolisian berharap masyarakat semakin menyadari bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.***