
KabarJawa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi sorotan publik.
Kali ini, operasi tersebut menyasar lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat, 7 November 2025, dan berhasil menjaring 13 orang, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Usai ditangkap, Sugiri langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Sabtu, 8 November 2025.
Setelah proses pemeriksaan berlangsung, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, serta Sucipto.
Dugaan Suap dari Tiga Klaster Korupsi
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, KPK mengungkap bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diduga menerima uang senilai total Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus korupsi berbeda.
Ketiganya meliputi dugaan suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 9 November 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, uang tersebut diterima secara bertahap melalui beberapa orang kepercayaan. Rinciannya, Rp900 juta berasal dari klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD Ponorogo, serta Rp300 juta dari penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
KPK menduga praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Bupati Sugiri Sancoko kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2025. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dari hasil operasi tangkap tangan di lapangan.
Kekayaan Bupati Sugiri Capai 6 Miliar
Dugaan penerimaan suap tersebut membuat harta kekayaan Bupati Ponorogo kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2025, Sugiri Sancoko tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6,36 miliar.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang mencapai nilai sekitar Rp5,78 miliar.
Selain itu, Sugiri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp218,9 juta, kas dan setara kas sebesar Rp204 juta, serta alat transportasi dan mesin dengan nilai sekitar Rp153 juta. Dalam laporannya, Sugiri tidak memiliki utang.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Bupati Ponorogo berada dalam bentuk aset tetap, terutama properti dan tanah.***