Kabarjawa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Rabu, 5 Februari 2025. Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam bentuk Rupiah dan valuta asing, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sebelas unit mobil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut lebih lanjut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Kaitan Japto Soerjosoemarno dengan Kasus Gratifikasi
Penyidik KPK melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai peran Japto dalam kasus tersebut.
Selain kediaman Japto, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan Rupiah dan valuta asing, tas, jam tangan, serta barang bukti elektronik. Namun, keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus ini juga masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Upaya KPK Mengusut Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus gratifikasi Rita Widyasari diketahui berkaitan dengan dugaan penerimaan keuntungan dari berbagai proyek di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya sebagai bupati. Dalam pengusutannya, KPK masih berfokus pada dugaan gratifikasi dalam bentuk metrik ton, bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno oleh KPK menambah daftar lokasi yang diperiksa dalam rangka mengembangkan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Meski peran Japto dalam kasus ini belum terungkap, langkah KPK menunjukkan bahwa mereka serius dalam mengusut dugaan aliran dana gratifikasi yang lebih luas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.(Kabarjawa)