
KabarJawa.com – Masih ingat soal patung macan di Kediri yang sempat viral beberapa waktu lalu? Patung Macan Putih yang terletak di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini memang sempat menjadi sorotan karena bentuknya yang dianggap unik dan berbeda dari patung macan pada umumnya.
Terbaru, dikabarkan bahwa patung yang sempat menjadi sorotan tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi objek viral di media sosial.
Pasalnya, patung Macan Putih Desa Balongjeruk tersebut kini mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko pada Selasa, 13 Januari 2026 yang lalu.
Langkah Cepat Lindungi Ikon Desa
Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyambut baik status baru dari ikon desanya tersebut. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat pihak Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam merespons kebutuhan perlindungan hukum bagi karya warganya.
Menurut Imam, respons cepat berupa pencatatan ciptaan ini sangat berarti karena mengukuhkan posisi Patung Macan Putih sebagai ikon resmi Desa Balongjeruk. Lebih dari itu, pencatatan hak cipta ini diharapkan menjadi pemicu semangat warga.
Perlindungan kekayaan intelektual ini dinilai menjadi penyemangat baru bagi masyarakat Balongjeruk. Tujuannya agar warga terus termotivasi menghasilkan karya-karya kreatif lainnya yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pentingnya Legalitas di Tengah Viralitas
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah strategis. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya perhatian publik terhadap patung tersebut.
Haris menegaskan bahwa seni Patung Macan Putih yang menerima sertifikat hak cipta adalah bukti nyata bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang setara dengan karya-karya besar lainnya.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat krusial ketika sebuah karya menjadi viral dan memiliki nilai ekonomi.
Di tengah eksposur publik yang meningkat tajam, perlindungan hak cipta berfungsi sebagai benteng agar karya tersebut tidak disalahgunakan, diklaim sepihak oleh pihak luar, atau dimanfaatkan tanpa izin.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” ucapnya.
Membawa Berkah Ekonomi bagi Warga
Perjalanan Patung Macan Putih ini memang cukup unik. Awalnya, patung ini viral dan menjadi perbincangan karena bentuk wajahnya yang dinilai lucu dan tidak garang seperti macan pada umumnya. Namun siapa sangka, viralitas tersebut justru membawa berkah tersendiri bagi warga sekitar.
Setelah ramai di media sosial, keberadaan patung ini sukses menggerakkan roda perekonomian warga lokal. Dilaporkan bahwa kawasan sekitar patung kini ramai oleh pedagang.
Dikabarkan bahwa, kini banyak warga yang berjualan merchandise bertema macan putih, mulai dari kaos hingga balon untuk anak-anak.
Tak hanya itu, pedagang makanan dan minuman di sekitar lokasi juga merasakan dampak positif dengan meningkatnya omzet penjualan mereka.
Intinya, keberadaan patung yang kini telah bersertifikat hak cipta tersebut dinilai mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar secara nyata.***