
KabarJawa.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro dikabarkan terus menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan selama musim kemarau.
Sepanjang Juni hingga awal Juli 2026, distribusi dilakukan secara bertahap ke sejumlah desa berdasarkan permohonan dari pemerintah desa serta hasil asesmen lapangan guna memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penyaluran Air Bersih Dilakukan Bertahap Sesuai Hasil Verifikasi
Upaya penanganan dampak kekeringan menjadi salah satu fokus BPBD Bojonegoro selama musim kemarau. Sebelum bantuan dikirimkan, setiap permohonan distribusi air bersih terlebih dahulu melalui proses verifikasi di lapangan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sumber air yang tersedia, jumlah warga yang terdampak, hingga ketersediaan pasokan air di wilayah yang mengajukan bantuan. Mekanisme ini diterapkan agar distribusi berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bojonegoro, Heru Wicaksi, mengatakan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil asesmen serta permohonan resmi dari pemerintah desa.
“Setiap permohonan distribusi air bersih diawali dengan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sumber air, jumlah warga terdampak, serta ketersediaan pasokan di wilayah setempat. Dengan mekanisme tersebut, bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya pada Rabu, 8 Juli 2026 yang lalu.
Sebanyak 10 Tangki Air Bersih Disalurkan Selama Juni 2026
Selama Juni 2026, BPBD Bojonegoro telah mendistribusikan sebanyak 10 tangki air bersih ke sejumlah desa yang mengalami kekurangan pasokan air.
Bantuan tersebut disalurkan ke Desa Deru, Desa Wotan, dan Desa Sumberharjo di Kecamatan Sumberejo. Selain itu, distribusi juga menjangkau Desa Sumberejokidul di Kecamatan Sukosewu, Desa Sugihwaras dan Desa Luwihaji di Kecamatan Ngraho, Desa Nglampin di Kecamatan Ngambon, serta Desa Papringan di Kecamatan Temayang.
Memasuki awal Juli 2026, BPBD kembali mengirimkan bantuan air bersih ke desa-desa yang telah mengajukan permohonan distribusi, yakni Desa Sumberejokidul di Kecamatan Sukosewu dan Desa Sugihwaras di Kecamatan Ngraho.
Distribusi dilakukan secara bertahap menyesuaikan kebutuhan di lapangan serta perkembangan kondisi kekeringan yang terjadi selama musim kemarau.
BPBD Petakan Wilayah Rawan Kekeringan di Kabupaten Bojonegoro
Selain melakukan penanganan darurat melalui distribusi air bersih, BPBD Bojonegoro juga menyusun langkah mitigasi dengan memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data BPBD, terdapat 20 kecamatan dengan total 72 desa yang masuk dalam kategori wilayah berpotensi terdampak kekeringan.
Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan apabila kondisi kekeringan semakin meluas.
Data tersebut juga digunakan untuk menyiapkan cadangan air bersih sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau.
Dengan adanya pemetaan tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat pengambilan keputusan apabila terdapat peningkatan kebutuhan air bersih di wilayah tertentu.
Pemkab Bojonegoro Perkuat Koordinasi selama Musim Kemarau
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan.
Koordinasi dilakukan agar setiap perubahan situasi dapat segera diketahui sehingga distribusi bantuan air bersih dapat dilaksanakan lebih cepat apabila kebutuhan masyarakat meningkat.
Melalui pemantauan secara berkelanjutan, pemerintah berupaya memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan selama musim kemarau berlangsung.
Di sisi lain, BPBD Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk menggunakan air secara bijaksana agar ketersediaannya tetap terjaga selama musim kemarau.
Masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih diimbau segera melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah desa setempat atau langsung kepada BPBD Bojonegoro agar dapat dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.***