
KabarJawa.com – Belakangan, publik digemparkan dengan mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini pun dengan cepat menyebar luas hingga viral di berbagai platform media sosial.
Dilaporkan bahwa sebanyak 50 santriwati diduga telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum kiai di pondok tersebut.
Pihak kepolisian pun telah resmi menetapkan sang oknum kiai berinisial A atau AS sebagai tersangka. Sayangnya, tersangka dilaporkan tidak hadir dalam jadwal pemanggilan pemeriksaan pertamanya pada Senin, 4 Mei 2026. Bahkan, terbaru dikabarkan bahwa saat ini tersangka diduga kabur atau berada di luar wilayah Jawa Tengah.
Lantas, seperti apa kronologi awal hingga terbongkarnya kasus dugaan pelecehan seksual ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Awal Mula Kasus dan Munculnya Laporan Resmi
Terbongkarnya kasus ini dijelaskan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dalam konferensi pers pada Senin (4/5), ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari sebuah laporan resmi yang masuk pada pertengahan tahun 2024 lalu.
“Kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi pada tahun 2024, Juli, dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual,” ungkap Kompol Dika.
Lebih mengejutkan lagi, pihak kepolisian membeberkan bahwa rentetan waktu kejadian asusila tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Di waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024,” ungkapnya.
“Untuk TKP yakni di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” lanjut polisi.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa salah satu korban sang oknum kiai itu yaitu santriwati berinisial FA, dimana saat kejadian pada tahun 2020, korban masih berada di bawah umur, yakni berusia 15 tahun.
“Pada saat kejadian saaat tahun 2020 berarti usianya masih 15 tahun,” ujar Kompol Dika.
Modus Doktrin Kepatuhan dan Penetapan Tersangka
Dalam pengumumannya, Kompol Dika secara terang-terangan mengungkap identitas terlapor yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Diketahui pula bahwa oknum kiai itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April 2026.
“Dengan terlapor atas nama Ashari bin Karsana,” tegasnya.
Terkait bagaimana aksi tersebut bisa terjadi, polisi membongkar modus operandi sang oknum kiai. Disebutkan bahwa tersangka diduga menggunakan posisinya untuk memanipulasi para korban.
“Yang intinya di situ namanya murid harus nurut dengan guru, dalam hal ini di pesantren berarti kan santriwati nurut dengan ustad maupun kiai,” papar Kompol Dika.
Pondok Pesantren Sempat Digeruduk Massa
Mencuatnya kabar penetapan tersangka ini belakangan dengan cepat memicu gejolak penolakan dari masyarakat luas. Adapun puncaknya terjadi pada hari Sabtu (2/5/2026) lalu.
Ribuan massa yang tergabung dalam “Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi” pun dikabarkan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menggeruduk area depan pondok.
Aksi massa ini disebut-sebut merupakan wujud desakan agar kasus tersebut segera diusut tuntas.
Belum Ditahan dan Ancaman Jemput Paksa
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir April 2026, oknum kiai tersebut hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini lantaran penyidik masih menunggu iktikad dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk diperiksa,” ucap polisi usai tersangka tidak hadir dari panggilan pertama pada 4 Mei 2026.
Akan tetapi, pihak Polresta Pati memberikan peringatan tegas. Jika tersangka kembali mangkir dari jadwal pemanggilan berikutnya, polisi tidak akan segan untuk mengambil tindakan.
“Kalau tidak datang, tentunya kita ada upaya hukum yang lainnya,” pungkas pihak kepolisian.
Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan kembali kepada tersangka tepatnya pada Kamis, 7 Mei 2026 nanti.
Dan jika tersangka tidak hadir, maka kepolisian akan melakukan penjemputan paksa. Sementara, belakangan dikabarkan bahwa oknum kiai tersebut diduga kabur dan memutus komunikasi dengan keluarga.
Nah, itulah tadi kronologi lengkap mengenai kasus dugaan pelecehan oknum kiai di Pati yang belakangan viral dan menjadi sorotan publik.***