
Kabarjawa – Kasus kematian Darso di Kecamatan Mijen, Semarang, terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, Hariyadi.
Polda DIY menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan anggotanya dan berjanji untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
Polda DIY Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
Polda DIY menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian ini dan akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.
Sebagai bentuk tanggung jawab, keenam anggota Polresta Jogja yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Polda DIY untuk menjalani proses pengawasan. Selain itu, mereka juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.
Penetapan Tersangka Hariyadi dalam Kasus Kematian Darso
Penetapan tersangka terhadap Hariyadi diumumkan melalui surat pemberitahuan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Jateng.
Proses Hukum Terhadap Keenam Anggota Polresta Jogja
Keluarga Darso sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Mereka menuding adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3.
Pada 23 Januari 2025, enam anggota Polresta Jogja telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Jateng untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain proses hukum yang berlangsung, Polda DIY juga menegaskan bahwa keenam anggota tersebut akan dikenakan sanksi etik sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas kepolisian.
Polda DIY menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Selain itu, keenam anggota yang terlibat telah dibebastugaskan dan siap menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.(Kabarjawa)