Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Bagikan :
Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso
Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso. (Sumber Gambar: PngTree)

Kabarjawa – Kasus kematian Darso di Kecamatan Mijen, Semarang, terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, Hariyadi.

Polda DIY menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan anggotanya dan berjanji untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

Polda DIY Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Polda DIY menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian ini dan akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

Sebagai bentuk tanggung jawab, keenam anggota Polresta Jogja yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Polda DIY untuk menjalani proses pengawasan. Selain itu, mereka juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.

Penetapan Tersangka Hariyadi dalam Kasus Kematian Darso

Penetapan tersangka terhadap Hariyadi diumumkan melalui surat pemberitahuan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca juga  Penyelewengan Elpiji Subsidi di Kulon Progo, Polisi Ungkap Modus di 6 Pangkalan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Jateng.

Proses Hukum Terhadap Keenam Anggota Polresta Jogja

Keluarga Darso sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Mereka menuding adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3.

Pada 23 Januari 2025, enam anggota Polresta Jogja telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Jateng untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain proses hukum yang berlangsung, Polda DIY juga menegaskan bahwa keenam anggota tersebut akan dikenakan sanksi etik sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas kepolisian.

Polda DIY menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, keenam anggota yang terlibat telah dibebastugaskan dan siap menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.(Kabarjawa)

Baca juga  Pengalihan Lalu Lintas Saat HUT ke-79 Bhayangkara 2025, Warga Diminta Hindari Kawasan Monas

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya