Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso

Bagikan :
Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso
Polda DIY Minta Maaf, Eks Kanit Gakkum Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso. (Sumber Gambar: PngTree)

Kabarjawa – Kasus kematian Darso di Kecamatan Mijen, Semarang, terus bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, Hariyadi.

Polda DIY menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan anggotanya dan berjanji untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

Polda DIY Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Polda DIY menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian ini dan akan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

Sebagai bentuk tanggung jawab, keenam anggota Polresta Jogja yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Polda DIY untuk menjalani proses pengawasan. Selain itu, mereka juga dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.

Penetapan Tersangka Hariyadi dalam Kasus Kematian Darso

Penetapan tersangka terhadap Hariyadi diumumkan melalui surat pemberitahuan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Surat tersebut menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca juga  Kontroversi Tarif Penyeberangan Tali di Petungkriyono, Polisi Turun Tangan

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polda Jateng.

Proses Hukum Terhadap Keenam Anggota Polresta Jogja

Keluarga Darso sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Mereka menuding adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3.

Pada 23 Januari 2025, enam anggota Polresta Jogja telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Jateng untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain proses hukum yang berlangsung, Polda DIY juga menegaskan bahwa keenam anggota tersebut akan dikenakan sanksi etik sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas kepolisian.

Polda DIY menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, keenam anggota yang terlibat telah dibebastugaskan dan siap menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.(Kabarjawa)

Baca juga  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar Besok, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Berita Terbaru

Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund: Gala Premier yang Menghidupkan Sinema Lokal
Jadwal Terakhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 16 Persen Apakah Benar? Cek Faktanya
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih
Warga Gunungkidul yang Tinggal di Bantaran Sungai: Tak Ikut Bersih-Bersih, Bisa Kena Denda
Pendaki Temanggung yang Hilang di Gunung Merbabu Ditemukan Meninggal, Evakuasi Dilakukan Bertahap
Pendaki Temanggung yang Hilang di Gunung Merbabu Ditemukan Meninggal, Evakuasi Dilakukan Bertahap

Terpopuler

Nama-nama Anomali Italian Brainrot
Daftar Nama Anomali Italian Brainrot, Viral: Ada Brr Brr Patapim, Bombombini Gusini, Capuccino Assassino, dll
Nama-nama Anomali Viral
Daftar Nama-nama Anomali: Paling Viral Tung Tung Tung Sahur sampai Tralalero Tralala
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Anomali Viral Tralalero Tralala
Ini Arti Tralalero Tralala, Anomali Viral Brainrot di TikTok Ramai Jadi Omongan
Gaji Guru Sekolah Rakyat Jogja 2025
CEK FAKTA, Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Gaji 5-8 Juta Dibuka, Apakah Benar atau Tidak?