
KabarJawa.com – Pengendara di wilayah Jawa Tengah kini wajib meningkatkan kewaspadaan dan disiplin berlalu lintasnya. Sebab, Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat (Mudik Lebaran) bulan Maret mendatang. Fokus utamanya adalah menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan disiplin masyarakat.
“Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, menurunkan jumlah korban fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas, dan menekan angka pelanggaran lalu lintas,” ujar Waka Polda tak lama ini.
Kamera ETLE Siap Beroperasi 24 Jam
Berbeda dengan razia konvensional, Operasi Keselamatan Candi 2026 dikabarkan akan mengedepankan penindakan berbasis teknologi.
Pihak kepolisian diketahui akan mengoptimalkan penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Akan tetapi, tak jarang hal ini sering membuat pengendara tidak sadar bahwa mereka telah ditilang.
Itu artinya, pengguna jalan mungkin merasa aman saat melintas, namun surat konfirmasi tilang tiba-tiba sampai ke alamat rumah beberapa hari kemudian.
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, pelanggaran yang biasanya menjadi incaran kamera ETLE di Jawa Tengah antara lain:
- Tidak mengenakan helm (bagi pengendara motor).
- Tidak mengenakan sabuk pengaman (bagi pengemudi mobil).
- Melawan arus.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
Cara Cek Status Tilang Elektronik Khusus Plat Jateng
Bagi Anda pemilik kendaraan berpelat Jawa Tengah (H, AD, K, R, G, AA) yang merasa was-was apakah pernah tertangkap kamera ETLE atau tidak, maka Anda bisa mengeceknya secara mandiri melalui ponsel.
Pengecekan ini membutuhkan data Nomor Polisi dan Nomor Mesin kendaraan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan STNK kendaraan Anda.
- Buka browser di HP atau laptop, lalu kunjungi laman resmi https://jateng.tilang.id
- Cari kolom Form Cek Kendaraan.
- Masukkan Nomor Plat kendaraan Anda (Contoh: H 1234 AB).
- Masukkan Nomor Mesin sesuai yang tertera di STNK.
- Centang kotak Validasi (biasanya berupa captcha).
- Klik tombol Cek Data.
Jika kendaraan Anda bersih dari pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data Tidak Ditemukan” atau sejenisnya.
Namun, jika Anda pernah tertangkap kamera ETLE, rincian pelanggaran, waktu kejadian, dan lokasi akan muncul di layar.
Tips Terhindar Tilang ETLE di Jateng
Kamera ETLE memang didesain untuk menangkap anomali atau pelanggaran secara otomatis. Untuk itu, berikut adalah beberapa hal yang patut Anda perhatikan supaya tak lagi terkena tilang:
Disiplin Marka & Rambu
Pertama-tama, pastikan tidak menerobos lampu merah atau berhenti melebihi garis stop line di persimpangan, karena sensor kamera sangat sensitif terhadap pelanggaran ini.
Kelengkapan Keselamatan
Bagi pengguna motor, silahkan gunakan helm SNI dan pastikan tali pengikatnya berbunyi “klik”. Kamera canggih kini bisa mendeteksi pengendara yang memakai helm namun tidak dikancingkan.
Sementara, pengguna mobil harus memastikan bahwa pengemudi dan penumpang depan sudah mengenakan sabuk pengaman (safety belt) sebelum mobil berjalan.
Fokus Berkendara
Hindari memegang ponsel saat menyetir. Jika butuh melihat peta, gunakan holder dan jangan mengoperasikannya saat kendaraan melaju.
Plat Nomor Standar
Pastikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda asli, tidak dimodifikasi aneh-aneh, dan masih berlaku. Kamera ETLE membaca data dari plat nomor Anda.
Dengan demikian, inti supaya tak terkena tilang ETLE ialah dengan tertib berlalu lintas, bukan karena menghindari denda ataupun petugas yang berjaga.***