Kabarjawa – Sebuah temuan mengejutkan muncul dari perairan Surabaya, di mana sebuah lahan dengan luas 656 hektare telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat perkotaan, mengingat perairan laut seharusnya tidak dapat dijadikan lahan bersertifikat.
Lahan Bersertifikat HGB di Perairan Surabaya
Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya telah terdaftar memiliki sertifikat HGB, sebagaimana diungkapkan melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Informasi ini pertama kali diunggah oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen dari Universitas Airlangga (Unair), melalui akun media sosialnya.
Thanthowy mencatat bahwa area ini memiliki tiga koordinat utama yang berada di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar dan membentang hingga Sidoarjo.
Keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Thanthowy mengaitkan temuan ini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), yang saat ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat Surabaya.
Ia menyebutkan bahwa area HGB laut Surabaya tersebut berdekatan dengan kawasan wisata mangrove, yang seharusnya merupakan area konservasi.
Pelanggaran Potensial Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang melarang pemerintah memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di wilayah perairan pesisir kepada pengusaha.
Putusan ini seharusnya memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan yang bertentangan dengan hukum.
Investigasi Perairan Surabaya dan Respon Pihak Berwenang
Menanggapi temuan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terkait lahan bersertifikat di perairan Tangerang dan Surabaya.
Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan lokasi sebenarnya dari lahan tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai.
Temuan sertifikat HGB di laut Surabaya membuka diskusi penting mengenai pengelolaan lahan di wilayah pesisir.
Dengan adanya investigasi dari pihak berwenang, diharapkan kejelasan mengenai status lahan ini segera terungkap, dan jika ditemukan pelanggaran, langkah peninjauan ulang atau pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku.(Kabarjawa)