Sertifikat HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya: Siapa Pemiliknya?

Bagikan :

Kabarjawa – Sebuah temuan mengejutkan muncul dari perairan Surabaya, di mana sebuah lahan dengan luas 656 hektare telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat perkotaan, mengingat perairan laut seharusnya tidak dapat dijadikan lahan bersertifikat.

Lahan Bersertifikat HGB di Perairan Surabaya

Lahan seluas 656 hektare di perairan Surabaya telah terdaftar memiliki sertifikat HGB, sebagaimana diungkapkan melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Informasi ini pertama kali diunggah oleh Thanthowy Syamsuddin, seorang dosen dari Universitas Airlangga (Unair), melalui akun media sosialnya.

Thanthowy mencatat bahwa area ini memiliki tiga koordinat utama yang berada di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar dan membentang hingga Sidoarjo.

Keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Thanthowy mengaitkan temuan ini dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), yang saat ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat Surabaya.

Ia menyebutkan bahwa area HGB laut Surabaya tersebut berdekatan dengan kawasan wisata mangrove, yang seharusnya merupakan area konservasi.

Pelanggaran Potensial Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang melarang pemerintah memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di wilayah perairan pesisir kepada pengusaha.

Putusan ini seharusnya memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan yang bertentangan dengan hukum.

Investigasi Perairan Surabaya dan Respon Pihak Berwenang

Menanggapi temuan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terkait lahan bersertifikat di perairan Tangerang dan Surabaya.

Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan lokasi sebenarnya dari lahan tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai.

Temuan sertifikat HGB di laut Surabaya membuka diskusi penting mengenai pengelolaan lahan di wilayah pesisir.

Dengan adanya investigasi dari pihak berwenang, diharapkan kejelasan mengenai status lahan ini segera terungkap, dan jika ditemukan pelanggaran, langkah peninjauan ulang atau pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Pemprov Jatim Sediakan 15 Posko Aduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Tragis, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Stopkontak
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Update Harga Sembako di Jawa Timur Hari Ini: Cabai Merah Besar Naik, Daging Ayam Kampung Turun
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Sopir Truk Jatim Gelar Aksi Tolak Pembatasan Operasional 16 Hari
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025 Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri
Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025: Amankan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri

Terpopuler

Rekomendasi Toples Lebaran 2025 Murah
Rekomendasi Toples Lebaran 2025: Aesthetic, Mewah tapi Murah Mulai 40 Ribuan
Profil Gus Akira
Lagi Viral, Profil Gus Akira: Silsilah Keluarga hingga Riwayat Pekerjaan
Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Gaji Fantastis! Ini 9 Instansi Sepi Peminat dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Link Prank Pengumuman SNBP 2025
SNBP Fake 2025: Lagi Viral Link Prank Pengumuman Kelulusan, Begini Cara Membuatnya
Bidan Rita Viral
Viral di TikTok, Siapa Bidan Rita? Sosok Wanita Jadi Omongan sampai Sekarang