
KabarJawa.com – Seperti diketahui, tanggal 27 dan 28 Mei 2026 sebagai hari libur, yang terdiri dari libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah serta cuti bersama.
Adanya periode libur panjang di pertengahan pekan ini pun bakal memengaruhi jadwal operasional berbagai instansi dan fasilitas pelayanan publik, tak terkecuali layanan Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
Bagi masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Tengah, yang kebetulan memiliki jadwal jatuh tempo pajak kendaraan pada rentang tanggal tersebut, mungkin akan bertanya-tanya soal apakah kantor layanan Samsat tetap buka dan melayani masyarakat?
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah Samsat di Jateng Buka 27-28 Mei 2026 Saat Libur Idul Adha?
Seluruh layanan fisik Samsat di wilayah Provinsi Jawa Tengah dipastikan libur dan tidak beroperasi selama dua hari tersebut. Hal ini telah diumumkan secara resmi oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.
Melalui pengumuman di akun Instagram resminya, pihak Bapenda Jateng menyatakan bahwa penutupan layanan ini bersifat sementara, dan layanan akan kembali normal pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha, pelayanan Samsat di Jawa Tengah menyesuaikan jadwal sebagai berikut: 27 – 28 Mei 2026 : TUTUP 29 Mei 2026 : BUKA KEMBALI,” demikian bunyi keterangan resmi Bapenda melalui akun Instagram @bapenda_jateng, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 26 Mei 2026.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi kendaraan seperti balik nama, mutasi, atau perpanjangan STNK lima tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan, diimbau untuk menunda kedatangannya hingga hari Jumat mendatang.
Alternatif Pembayaran Saat Samsat Tutup
Meskipun kantor layanan fisik Samsat tutup, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena denda keterlambatan jika masa berlaku pajaknya habis pada tanggal tersebut. Bapenda Jateng telah memfasilitasi kemudahan layanan digital.
Bapenda Jateng mengungkapkan bahwa selama hari libur dan cuti bersama, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tetap bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui aplikasi layanan E-Samsat, misalnya aplikasi New Sakpole untuk wilayah Jateng atau aplikasi SIGNAL secara nasional.
Dengan layanan online ini, wajib pajak cukup mengunduh aplikasi, memasukkan data kendaraan, dan melakukan pembayaran melalui transfer bank atau minimarket tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Terkait kemudahan ini, pihak Bapenda Jateng juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap patuh.
“Tetap patuhi kewajiban pajakmu dengan mudah, kapan saja dan di mana saja,” imbau Bapenda.
Nah, itulah tadi informasi lengkap mengenai jadwal operasional resmi layanan Samsat di Jawa Tengah selama periode libur Idul Adha 27-28 Mei 2026 beserta alternatif pembayarannya.***