
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai melakukan penertiban kabel jaringan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat pada Senin, 6 Juli 2026 yang lalu.
Adapun penataan dilakukan dengan memotong kabel-kabel yang menjuntai ke bawah dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Langkah ini dilaksanakan secara terpadu oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut atas masih ditemukannya kabel jaringan yang tidak tertata meski telah beberapa kali diberikan peringatan kepada penyedia layanan.
Penertiban Kabel Jaringan Dilakukan Terpadu oleh Sejumlah OPD
Kegiatan penertiban melibatkan berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. OPD yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
Setiap OPD menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dalam mendukung penataan kabel jaringan agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP memotong kabel-kabel yang dinilai membahayakan karena posisinya terlalu rendah atau menjuntai ke badan jalan.
Setelah dipotong, kabel tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penertiban.
Kabel Menjuntai Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh kabel jaringan yang tidak tertata.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak lepas dari adanya kejadian beberapa hari sebelumnya, ketika kabel jaringan yang menjuntai telah menimbulkan korban di Kecamatan Sumber.
Kondisi itu menjadi dasar pemerintah untuk segera mengambil tindakan terhadap kabel-kabel yang dianggap berbahaya.
“Dengan kegiatan ini kami harapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan, seperti beberapa hari yang lalu. Karena keselamatan warga menjadi prioritas utama kita,” ucap Selamet.
Pemerintah Kabupaten Rembang menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sehingga kabel yang berpotensi membahayakan tidak dapat dibiarkan tetap berada di lokasi.
Penyedia Layanan Sudah Tiga Kali Mendapatkan Peringatan
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah lebih dulu menempuh langkah persuasif kepada para penyedia layanan internet.
Selamet mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar penyedia segera merapikan tiang maupun kabel jaringan yang semrawut.
Selain penyampaian peringatan secara langsung, pemerintah juga memasang papan peringatan di sejumlah lokasi sebagai pengingat agar penataan segera dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, masih ditemukan kabel jaringan yang belum ditata sehingga pemerintah memutuskan mengambil langkah penertiban.
“Itu sudah ketiga kalinya. Nah, ini termasuk tindakan berikutnya,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan yang dilakukan pemerintah setelah upaya persuasif tidak direspons sesuai harapan.
Keluhan Masyarakat Menjadi Dasar Penataan Kabel di Rembang
Selain faktor keselamatan, keberadaan kabel jaringan yang semrawut juga menjadi salah satu keluhan masyarakat selama ini.
Kabel yang tidak tertata dinilai mengurangi estetika kawasan perkotaan sekaligus menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan maupun keluhan masyarakat terkait kondisi kabel jaringan di berbagai wilayah.
Selamet menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan tetap menjadi langkah awal dalam setiap penanganan.
Namun apabila penyedia layanan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan, pemerintah akan melakukan tindakan penertiban sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Penertiban Dimulai dari Jalan Utama dan Akan Diperluas ke Wilayah Kecamatan
Tahap awal penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Rembang. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Soedirman, dan Jalan Pemuda.
Pemerintah Kabupaten Rembang juga memastikan kegiatan serupa tidak berhenti di kawasan perkotaan. Penataan kabel jaringan akan diperluas secara bertahap ke berbagai titik lain, termasuk wilayah kecamatan yang memiliki kondisi kabel semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penataan jaringan utilitas dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kabel yang tidak dikelola dengan baik.***