
KabarJawa.com – Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII telah dimakamkan di Makam Raja-Raja Mataram, Imogiri, pada Rabu, 5 November 2025.
Namun, usai prosesi pemakaman, kini mulai muncul satu pertanyaan di kalangan masyarakat yaitu soal siapa yang akan menjadi penerus tahta Keraton Surakarta, dan kapan proses penobatan raja baru akan dilaksanakan?
Sosok yang Disebut Jadi Raja Solo Pengganti PB XIII
Pasca wafatnya PB XIII, muncul nama yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam masa transisi kepemimpinan Keraton Surakarta.
Putra Mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Hamangkunegoro, yang akrab disapa Gusti Purboyo, secara terbuka mengumumkan dirinya sebagai penerus tahta dengan gelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Momen ikrar itu terjadi menjelang pemberangkatan jenazah PB XIII menuju Imogiri. Dalam suasana haru, Gusti Purboyo menyampaikan kesanggupannya untuk memimpin Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai raja baru, sekaligus memohon doa restu kepada seluruh abdi dalem dan masyarakat Jawa.
“Atas perintah PB XIII, saya KGPA Mangkunegoro pada hari ini disebut sebagai Raja PB XIV,” katanya dalam Bahasa Jawa pada Rabu, 5 November 2025.
Langkah Gusti Purboyo ini juga mendapat dukungan dari keluarga, termasuk kakaknya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbaikusuma Dewayani, yang menilai bahwa ikrar tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap tradisi dan tata cara adat yang diwariskan oleh para leluhur.
Tedjowulan Klaim sebagai Pelaksana Tugas Raja
Namun di sisi lain, terdapat pula sosok Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, yang disebut-sebut kini memegang mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta.
Penunjukan Tedjowulan ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa PB XIII didampingi oleh Tedjowulan dalam mengelola keraton dan menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, serta kota.
Dalam konteks administratif dan adat, Tedjowulan memiliki peran untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan keraton selama masa transisi.
Langkah ini juga dinilai penting untuk mencegah potensi konflik internal di lingkungan keluarga kerajaan karena proses suksesi di keraton dinilai membutuhkan waktu serta kesepakatan bersama dari seluruh pihak terkait.
Kapan Proses Penobatan PB XIV akan Dilaksanakan?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta mengenai jadwal penobatan PB XIV.
Berdasarkan paugeran atau tata aturan adat keraton, masa setelah wafatnya seorang raja disebut sebagai masa hening.
Dan pembicaraan mengenai penobatan raja baru baru dilakukan setelah prosesi selapanan (40 hari) atau bahkan seratus harian sejak wafatnya raja sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara KGPA Tedjowulan, Bambang Ary Wibowo. Bambang mengungkap bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta.
Namun demikian, menurut dia, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.
Tedjowulan pun, kata Bambang, saat ini disebut bukanlah raja definitif, melainkan menjalankan wewenang sebagai pelaksana tugas.
Menanti Babak Baru Kepemimpinan Keraton Surakarta
Kini, masyarakat menantikan kepastian mengenai siapa yang akan resmi dinobatkan sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Terlepas dari hal tersebut, harapan besar tertuju pada terciptanya kesepakatan damai serta kebersamaan dalam keluarga besar keraton.
Dan yang jelas, Keraton Surakarta adalah simbol warisan budaya Jawa yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Dengan demikian, pertanyaan soal “Kapan proses penobatan PB XIV?” Jawabannya adalah masih menunggu waktu.***