
KABAR JAWA – Masyarakat Semarang dan sekitarnya kini dapat dengan mudah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Adanya layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun berdomisili jauh dari kantor kepolisian.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, dan tidak melayani penerbitan SIM baru maupun jenis SIM lainnya.
Dengan demikian, warga yang memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur resmi di Satpas.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling Semarang
SIM Keliling bukan hanya mempersingkat waktu, tetapi juga mengurangi biaya transportasi.
Terlebih lagi, lokasinya yang tersebar di berbagai titik strategis menjadikannya alternatif efisien, terutama bagi warga yang bekerja hingga sore hari.
Satu hal yang perlu dicatat, jam operasional layanan ini biasanya dimulai pada pukul 17.00 hingga 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) setiap harinya di lokasi yang berbeda.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Semarang 2025
Berikut adalah jadwal operasional SIM Keliling di Semarang yang berlaku hari ini:
- Hari Senin: Pasar Karangjati, Bergas – Pukul 17.00–20.00 WIB
- Hari Selasa: Pasar Tengaran – Pukul 17.00–20.00 WIB
- Hari Rabu: Pasar Lanang / Stasiun Ambarawa – Pukul 17.00–20.00 WIB
- Hari Kamis: Kantor Kecamatan Sumowono – Pukul 17.00–20.00 WIB
- Hari Jumat: Pasar Suruh – Pukul 17.00–20.00 WIB
- Hari Sabtu: Kantor Kecamatan Pringapus – Pukul 17.00–20.00 WIB
Catatan: Perlu diingat, jadwal bisa berubah-ubah tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa seluruh dokumen berikut saat mengunjungi lokasi SIM Keliling:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya
- SIM lama (yang akan diperpanjang) beserta fotokopinya
- Formulir pendaftaran, yang dapat diperoleh langsung di tempat layanan
Tidak hanya itu, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Kedua tahapan tersebut biasanya tersedia langsung di lokasi SIM Keliling, sehingga tidak perlu dilakukan secara terpisah.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut biasanya belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Buka Mulai Sore Hari
Jadi kesimpulannya, layanan SIM Keliling Semarang buka mulai sekitar jam 17.00 WIB.
Meski begitu, perlu diingat sekali lagi bahwa jadwal bisa berubah-ubah, sehingga masyarakat disarnakan tetap memantau pengumuman resmi dari pihak kepolisian.
Nah, demikian tadi jadwal SIM Keliling terbaru hari ini di Semarang.***