
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 kepada 2.393 penerima yang tersebar di 92 desa dan kelurahan.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan yang akan disalurkan sekaligus pada Juni 2026.
Program bantuan tersebut menyasar kelompok pekerja dan petani yang selama ini berperan dalam sektor tembakau dan cengkih, serta sebagian warga kurang mampu yang memenuhi kriteria penerima.
Ribuan Penerima Tersebar di 92 Desa dan Kelurahan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa total calon penerima BLT DBHCHT tahun ini mencapai 2.393 orang.
Rinciannya terdiri atas 1.346 buruh tani tembakau, 215 buruh tani cengkih, 787 petani cengkih, serta 45 warga kurang mampu lainnya yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, seluruh penerima tersebar di 92 desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian tembakau dan cengkih.
Setiap Penerima akan Mendapat Rp600 Ribu Sekaligus
Dalam skema penyaluran yang telah disiapkan, setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp600 ribu. Dana tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu penyaluran tahap berikutnya.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Semarang bagian utara akan dilayani oleh Kantor Pos Cabang Ungaran, sedangkan wilayah selatan akan ditangani oleh Kantor Pos Cabang Salatiga.
“Rencananya, pada bulan Juni akan disalurkan,” ujarnya pada Rabu, 17 Juni 2026 yang lalu.
Proses Seleksi Dilakukan Melalui Verifikasi dan Validasi
Istichomah mengungkapkan bahwa jumlah usulan penerima pada tahap awal jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia.
Tercatat sebanyak 6.100 orang diusulkan sebagai calon penerima dari kelompok petani cengkih, buruh tani cengkih, dan buruh tani tembakau.
Seluruh usulan tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian data serta ketentuan penerima bantuan.
Hasil verifikasi menunjukkan terdapat 3.861 orang yang belum pernah menerima bantuan sosial DBHCHT sebelumnya.
Namun demikian, keterbatasan kuota menyebabkan tidak seluruh calon yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan pada tahun ini.
Kuota yang tersedia untuk kelompok petani dan buruh tani hanya sebanyak 2.348 orang. Sementara itu, kuota khusus bagi warga kurang mampu ditetapkan sebanyak 45 orang.
“Pemberian bantuan langsung tunai ini bertujuan untuk memotivasi para buruh, serta petani cengkih dan tembakau untuk terus beraktivitas,” katanya.***