Kabarjawa – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Surakarta. Layanan ini hadir untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam mengurus dokumen penting ini. Simak jadwal dan persyaratan lengkapnya di bawah ini agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa kendala.
Jadwal SIM Keliling di Surakarta Hari Ini
Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan berlokasi di Universitas Negeri Surakarta (UNS), tepatnya di halaman SPMB.
Jam Operasional:
- 08:00 – 15:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Biaya administrasi perpanjangan SIM
Catatan: Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak repot mengurus dari awal.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:
1. SIM A (Mobil Pribadi)
- Biaya perpanjangan: Rp 80.000
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Cek kesehatan: Rp 25.000
- Asuransi: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 215.000
2. SIM B1 & B2 (Mobil Penumpang & Kendaraan Berat)
- Biaya perpanjangan: Rp 80.000 (belum termasuk biaya lain-lain)
3. SIM C (Motor)
- Biaya perpanjangan: Rp 75.000
- Tes psikologi: Rp 60.000
- Cek kesehatan: Rp 25.000
- Asuransi: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 210.000
4. SIM D (Disabilitas)
- Biaya perpanjangan: Rp 30.000 (belum termasuk biaya lain-lain)
Cara Perpanjang SIM 2025: Bisa Online!
Jika Anda tidak ingin mengantre lama, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun dan lakukan verifikasi email serta selfie
- Pilih menu Perpanjangan SIM
- Masukkan data serta unggah dokumen yang dibutuhkan
- Pilih metode pengiriman (dikirim ke rumah atau diambil di Satpas terdekat)
- Lakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking
- Setelah SIM selesai diproses, lakukan konfirmasi di aplikasi
Estimasi waktu perpanjangan SIM online: 3-7 hari kerja tergantung antrean.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM?
Jika Anda mengurus perpanjangan SIM secara langsung di layanan SIM Keliling, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 2 jam dari awal pengisian formulir hingga pencetakan SIM baru. Namun, jika memilih perpanjangan secara online, waktu yang dibutuhkan sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean dan proses pengiriman.
Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM karena Anda harus mengurus pembuatan baru jika masa berlakunya habis! Manfaatkan layanan SIM Keliling atau gunakan aplikasi SINAR untuk perpanjangan lebih mudah dan cepat.
Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya sesuai jenis SIM Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa kendala. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan jaga keselamatan berkendara!(Kabarjawa)