
Kabar Jawa – Pemerintah Kota Surabaya mempertegas komitmen dalam menertibkan parkir swalayan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023, guna mendukung kenyamanan masyarakat dan meningkatkan PAD.
Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola perparkiran di wilayahnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum penertiban parkir, khususnya pada toko-toko swalayan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Upaya penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Tak hanya itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 juga menjadi turunan kebijakan penting yang menegaskan kewajiban setiap tempat usaha dalam menyediakan lahan parkir dan petugas resmi.
Wali Kota Turun Langsung Pimpin Operasi Penertiban
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung memimpin operasi penertiban yang digelar dua kali, pada tanggal 3 dan 10 Juni 2025.
Sebelumnya, ia memimpin apel gabungan pada Selasa, 10 Juni 2025, di halaman Balai Kota, yang dihadiri oleh jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat.
“Toko swalayan wajib menyediakan lahan parkir dan petugas resmi. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan amanat Perda,” tegas Eri Cahyadi.
Kewajiban Pengelola Usaha: Lahan Parkir dan Petugas Resmi
Merujuk pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis. Selain itu, harus ada petugas parkir resmi yang berseragam dan memiliki identitas dari pengelola usaha.
Kewajiban ini diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang kewajiban toko swalayan dalam menyediakan area parkir dan tenaga kerja bersertifikasi di bidang parkir. Bahkan dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023, ada ketentuan tambahan mengenai pemanfaatan lahan parkir oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara gratis tanpa pungutan sewa.
Fasilitas UMKM di Area Parkir Tanpa Biaya Sewa
Wali Kota Eri menyebutkan bahwa UMKM bisa menggunakan area parkir sebagai tempat usaha, namun dengan syarat tidak dikenakan biaya sewa. Pemanfaatan ini bertujuan mendukung pengembangan usaha kecil tanpa mengorbankan fungsi utama parkir.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, masih ditemukan pelanggaran. Salah satu contohnya adalah sebuah swalayan di Jalan Dharmahusada yang menyewakan area parkir kepada pelaku UMKM hingga Rp800.000 per bulan. Praktik ini dianggap menyalahi ketentuan karena lahan tersebut terdaftar sebagai tempat parkir.
Langkah Tegas Pemkot: Penyegelan dan Sanksi
Sebagai bentuk penindakan, Pemkot melakukan penyegelan area parkir swalayan yang melanggar aturan. Meski sanksi maksimal berupa pencabutan izin usaha, Eri lebih memilih pendekatan bertahap dengan memberikan waktu perbaikan bagi pengelola.
Selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, kehadiran petugas parkir resmi juga penting untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor.
Penataan Izin Usaha dan Dorongan PAD
Penataan izin usaha parkir juga berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Toko swalayan diwajibkan memiliki izin resmi dan menyediakan fasilitas sesuai standar Dishub, termasuk marka, rambu, informasi tarif, waktu operasional, dan fasilitas khusus jika diperlukan.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa parkir gratis tidak menggugurkan kewajiban memiliki petugas resmi. Ini penting untuk memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan profesional.
Sistem E-Parking untuk Transparansi dan Efisiensi
Dalam waktu dekat, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik atau e-parking. Sistem ini ditargetkan berjalan di 2.400 titik parkir dan 5.000 tempat usaha, seperti hotel, restoran, serta kafe.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyatakan bahwa sistem ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah dari sektor parkir. Diharapkan pada 17 Agustus 2025 seluruh titik sudah terintegrasi dalam sistem.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi praktik parkir di lingkungan masing-masing. Jika ada pelanggaran, warga diminta untuk melaporkannya melalui Call Center 112.
Setiap pemilik usaha juga diminta memastikan fasilitas parkir tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Bahkan, mereka wajib bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan penguatan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan kolaboratif, diharapkan tata kelola perparkiran di Kota Surabaya akan semakin baik dan berdampak positif bagi seluruh elemen masyarakat.