KABAR JAWA – Operasi Keselamatan Candi 2025 telah resmi digelar oleh Polresta Banyumas mulai Senin, 10 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Operasi yang rencananya berlangsung selama 14 hari itu melibatkan berbagai satuan tugas kepolisian.
Selain menindak pelanggaran, razia ini juga menitikberatkan pada pencegahan serta patroli di jam-jam rawan guna menjaga ketertiban masyarakat.
Beberapa wilayah di Banyumas seperti Cilacap, Purbalingga, dan Purwokerto juga akan menjadi sasaran razia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi tilang.
Namun, hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran bagi masyarakat, khususnya terkait dengan lokasi-lokasi razia yang akan dilakukan petugas kepolisian.
Untuk itu, berikut informasi mengenai titik-titik yang sering menjadi lokasi operasi tilang.
Titik Lokasi Cegatan Razia Tilang di Banyumas dan Sekitarnya Hari Ini
Berdasarkan tren operasi tilang sebelumnya, beberapa lokasi yang sering menjadi sasaran razia di wilayah Banyumas dan sekitarnya meliputi:
Cilacap
- Alun-Alun Cilacap
- Perlintasan kereta api di Kroya
- Area Terminal Cilacap
Purbalingga
- Kawasan perkantoran dan pusat niaga
- Jalan Jenderal Soedirman
Purwokerto
- Area Alun-Alun Purwokerto
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Jenderal Sudirman
Meski titik-titik di atas kerap menjadi lokasi razia, pihak kepolisian tidak mengumumkan lokasi operasi secara spesifik demi efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Oleh karena itu, lokasinya bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pihak berwenang. Jadwalnya juga bisa berbeda-beda.
Yang jelas, pengguna jalan harus mentaati peraturan lalu lintas supaya tak kena tilang.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Tilang
Operasi Keselamatan Candi 2025 tidak hanya menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong, tetapi juga pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polresta Banyumas, berikut beberapa pelanggaran yang menjadi target penindakan dalam operasi ini:
- Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (ODOL)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
- Mengemudi di bawah umur
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus lalu lintas
Selain razia secara langsung, pihak kepolisian juga akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online.
Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa langsung mendapatkan surat tilang tanpa harus diberhentikan oleh petugas di lapangan.
Patuh Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama
Kini diketahui bahwa Operasi Keselamatan Candi 2025 diadakan untuk menindak pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya operasi ini, maka diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan lalu lintas menjadi lebih tertib.
Bagi masyarakat Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Purwokerto, ada baiknya untuk mematuhi aturan lalu lintas setiap saat, bukan hanya saat ada operasi kepolisian.
Pasalnya, keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.***