
KabarJawa.com – Proyek galian yang diduga tanpa izin resmi merusak puluhan titik jalan protokol di Kota Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Lubang-lubang besar menganga di badan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Aparat kepolisian kini mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tiga saksi serta menyita sejumlah alat kerja dari lokasi.
Peristiwa ini memicu keresahan warga karena kerusakan terjadi di ruas-ruas utama yang setiap hari dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Warga merekam aktivitas penggalian tersebut dan menyebarkan videonya hingga akhirnya menarik perhatian publik.
Galian Liar di Kota Wonosari
Aksi penggalian terjadi di sejumlah ruas jalan utama di Kota Wonosari. Lubang dengan ukuran rata-rata sekitar satu meter kali delapan puluh sentimeter tersebar di berbagai titik jalur protokol kabupaten.
Total terdapat sekitar 40 titik galian yang menyebabkan kerusakan cukup serius pada aspal.
Para pekerja terlihat menggunakan alat berat jenis breaker atau jack hammer untuk membongkar dan mengeraskan kembali bekas galian. Aktivitas tersebut berlangsung di badan jalan aktif tanpa pengamanan maksimal.
Di Jalan Agus Salim, tepatnya di depan SPBU, pekerja sudah menutup kembali bekas galian dengan aspal. Namun kondisi berbeda terlihat di Jalan Brigjen Katamso, tepat di depan Pasar Argosari Wonosari.
Di lokasi ini, pekerja hanya menutup lubang dengan tanah tanpa pengaspalan ulang.
Satu lubang bahkan masih terbuka dan hanya diberi tanda batang pohon sebagai penanda darurat. Kondisi tersebut jelas membahayakan pengendara, terutama pada malam hari atau saat hujan turun.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggalian tersebut diduga untuk pemasangan jaringan fiber optik milik salah satu provider. Namun hingga kini, pihak berwenang belum memastikan perusahaan mana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Dugaan semakin menguat karena penggalian dilakukan secara masif dan terstruktur di banyak titik. Meski demikian, pihak terkait belum menunjukkan dokumen izin resmi kepada instansi berwenang setempat.
Pejabat di lingkungan Dinas PUPRKP, khususnya bagian Bina Marga, mengaku tidak menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait pekerjaan penggalian di jalan protokol tersebut.
Dinas PUPRKP dan Polisi Turun Tangan
Kepala Dinas PUPRKP Gunungkidul langsung meninjau sejumlah lokasi galian setelah menerima laporan masyarakat. Ia mendatangi titik-titik kerusakan bersama jajaran kepolisian untuk memastikan kondisi di lapangan.
Aparat dari Polres Gunungkidul segera mengamankan lokasi dan membawa pengawas serta penanggung jawab proyek ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dalam tahap awal penyelidikan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jack hammer dan hand breaker para pekerja saat melakukan penggalian.
“Penyidik mendalami dugaan pelanggaran terkait perusakan fasilitas umum dan kemungkinan tidak adanya izin resmi dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini fokus memastikan tanggung jawab atas kerusakan jalan protokol di Wonosari. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen perizinan, serta mendalami pihak yang memerintahkan pekerjaan tersebut.
Jika penyidik menemukan unsur pidana, aparat akan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum. Polisi juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kerusakan jalan akibat galian liar tidak hanya merugikan negara dari sisi infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, aparat meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayah lain.
Kasus galian liar yang merusak puluhan titik jalan protokol di Wonosari Gunungkidul kini menjadi perhatian serius publik.
Polisi terus mendalami perkara tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut. (ef linangkung)